Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham: "Suudzonnya" Itu Pembunuhan KPK

Kompas.com - 09/10/2015, 14:16 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menilai, masyarakat berburuk sangka jika menganggap draf revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat bertujuan melemahkan KPK. Menurut dia, revisi UU KPK dilakukan dengan semangat pembenahan.

"Sikap kita jelas, enggak (melemahkan) KPK begitu. Saya di pemerintah, tunggu dululah, di DPR sekarang masih. Suudzon-nya itu pembunuhan KPK," kata Yasonna di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Jumat (9/10/2015).

Menurut Yasonna, draf revisi KPK yang bergulir di DPR tersebut bukan draf final. Draf itu masih terbuka kemungkinan untuk berubah dan disesuaikan dengan masukan masyarakat ataupun penilaian pemerintah.

Terkait rencana pembatasan usia KPK yang hanya 12 tahun, Yasonna menyampaikan bahwa klausul itu bisa saja bukan berarti pembubaran KPK setelah 12 tahun UU KPK diundangkan. Makna 12 tahun, menurut dia, bisa saja berarti adanya evaluasi terhadap keberadaan KPK dalam jangka waktu tertentu.

"Misalnya dibatasi 12 tahun, kan harus kita pikirkan, mungkin dievaluasi setiap berapa tahun, 12 tahun, 15 tahun. Bukan berarti stop. Ini masih terbuka untuk didiskusikan. Ini baru wacana dari DPR yang belum diparipurnakan," kata Yasonna.

Mengenai aturan penyadapan, Yasonna menyampaikan bahwa pernah ada putusan MK bahwa prosedur penyadapan harus diatur melalui undang-undang.

"Mungkin tidak perlu harus izin pengadilan, tetapi nanti bagaimana auditnya, pertanggungjawabannya, diatur dengan UU supaya kuat, supaya dia tidak sewenang-wenang," ucap dia.

Sebanyak enam fraksi mengusulkan perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK saat rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10/2015). Keenam fraksi itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Partai Hanura, Fraksi PKB, dan Fraksi Partai Golkar.

Beberapa poin revisi yang menjadi perhatian, antara lain, KPK diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. KPK juga dilarang menangani perkara dengan nilai kerugian negara di bawah Rp 50 miliar.

Selain itu, KPK diusulkan hanya memiliki masa kerja selama 12 tahun. Fungsi pendidikan antikorupsi pada KPK juga diusulkan untuk dihilangkan. Ada juga usulan bahwa hanya pegawai negeri sipil (PNS) Polri, Kejaksaan Agung, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang boleh menjadi pegawai KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com