Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Megawati Bicara soal KPK...

Kompas.com - 09/10/2015, 10:03 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — "Kita harus memberhentikan yang namanya korupsi sehingga KPK yang sebetulnya bersifat ad hoc ini sementara saja, dapat diselesaikan, dapat dibubarkan," kata Ketua Umum DPP PDI-P Megawati, Selasa (18/8/2015) silam.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Megawati saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Kebangsaan dalam rangka memperingati Hari Konstitusi dengan tema "Mengkaji Sistem Ketatanegaraan: Apakah Sudah Baik?" di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurut Megawati, setiap lembaga ad hoc seharusnya dibubarkan ketika sudah selesai menjalankan tugas.

"Kalau sekarang terus putar-putar korupsi terus, sampai kapan, ya? Sampai kapan yang namanya KPK?" ujar sosok ke-5 dalam jajaran presiden RI ini.

Dua belas tahun

Saat itu, tidak ada yang bisa menebak kapan korupsi bisa sepenuhnya hilang dari Indonesia sehingga KPK bisa dibubarkan sesuai harapan Megawati. Dua bulan kemudian, PDI-P menjadi motor pengusul revisi UU KPK yang salah satunya mengenai masa kerja KPK yang hanya 12 tahun sejak UU berlaku.

Menurut Pasal 5 draf revisi UU KPK, "Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan".

Sejumlah elite PDI-P mempunyai alasan yang berbeda-beda terkait hitung-hitungan 12 tahun ini. Sekretaris Fraksi PDI-P Bambang Wuryanto menjelaskan bahwa KPK telah berdiri sejak 2002, dan saat ini sudah berusia 13 tahun.

Oleh karena itu, PDI-P memberi kesempatan KPK untuk berusia 12 tahun lagi sehingga usia totalnya 25 tahun. Usia itu sama dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah. Usia 25 tahun, menurut dia, sama dengan lima kali Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) saat zaman Presiden Soeharto dulu.

"Lima kali Repelita itu artinya sudah harus take off, tinggal landas," katanya.

Sementara itu, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menilai, waktu 12 tahun sudah cukup bagi KPK untuk mencapai indeks persepsi korupsi yang sesuai target. Hasto bahkan menyebut negara bisa dianggap gagal jika indeks persepsi korupsi Indonesia dalam waktu 12 tahun tidak bisa sejajar dengan negara maju lainnya, seperti Singapura.

"Intinya adalah bahwa kita sudah terlalu muak dengan persoalan korupsi, masa kita enggak bisa selesaikan dalam waktu 12 tahun," katanya.

Sependapat dengan Megawati, baik Bambang maupun Hasto mengatakan, KPK tidak bisa berdiri selamanya karena merupakan lembaga yang bersifat ad hoc.

Kewenangan KPK

Selain umur KPK yang dibatasi 12 tahun lagi, poin-poin lainnya juga menjadi sorotan dalam draf revisi UU KPK. Di antaranya, KPK diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. KPK juga dilarang menangani perkara dengan nilai kerugian negara di bawah Rp 50 miliar.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Nasional
Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Nasional
Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Nasional
Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com