Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI Menuju 70 Tahun Kedua

Kompas.com - 08/10/2015, 15:00 WIB

Oleh: Luhut B Pandjaitan

JAKARTA, KOMPAS - Dalam tulisan di harian ini satu tahun lalu (Kompas, 5 Oktober 2014), saya menceritakan bagaimana Presiden terpilih Joko Widodo—waktu itu belum dilantik—menggeleng-gelengkan kepalanya tanda kagum sekaligus prihatin. Ketika itu saya ungkapkan kepada beliau bahwa pesawat-pesawat jenis C-130B Hercules yang disaksikannya di Pangkalan TNI AU Abdurachman Saleh di Malang itu adalah yang sama yang saya gunakan untuk terjun di Timor Timur pada Desember 1975.

Belum setahun genap pemerintahannya, terjadi dua kecelakaan pesawat TNI AU. Satu F-16/52ID rusak total di ujung Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma pada Maret 2015, satu lagi sebuah C-130B jatuh di Kota Medan, akhir Juni 2015, menewaskan semua penumpangnya.

Setelah kecelakaan yang menimpa dua pesawat tua atau bekas pakai tersebut, Presiden RI langsung memerintahkan agar di masa mendatang TNI tidak membeli alat utama sistem persenjataan (alutsista) bekas atau refurbished lagi, sekalipun murahnya harga senjata tersebut. Alasan Kepala Negara logis. Peralatan militer bekas pasti tak 100 persen sama baiknya dengan yang baru, di samping usia pakai efektifnya jauh lebih pendek. Tentu saja, perintah tersebut baru akan diwujudkan pada pembelian atau pengadaan alutsista di tahun-tahun sesudah 2015.

Pada satu sisi perintah Presiden Jokowi di atas menunjukkan konsistensinya dengan janji yang disampaikan pada masa kampanye dahulu. Bahwa, secara bertahap dan sesuai dengan pertumbuhan ekonomi nasional, anggaran pertahanan TNI akan ditingkatkan hingga nantinya mencapai 1,5 persen dari produk domestik bruto (PDB) dibanding 0,89 persen saat ini. Tetapi pada sisi lain, kondisi perekonomian kita sekarang pada situasi yang memerlukan kalkulasi keuangan yang hati-hati karena ruang fiskalnya yang lebih sempit dibanding masa sebelumnya. Padahal, setiap pesawat terbang atau peluru kendali yang maudibeli dihitung dalam mata uang dollar.

Ini terasa sekarang pada saat berbagai kementerian/lembaga (K/L) mulai membahas APBN 2016. Kementerian Pertahanan (Kemhan) salah satu dari sedikit kementerian yang selama lima tahun terakhir menikmati peningkatan anggaran cukup tinggi. Bahkan untuk pertama kali sejak 1962, anggaran pertahanan tahun 2012 jadi nomor satu, senilai Rp 64,4 triliun, mengalahkan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (Rp 61,2 triliun) dan Kementerian Pendidikan Nasional (Rp 57,8 triliun). Setelah itu, hingga 2014 peningkatannya cukup signifikan sejalan dengan cita-cita membangun Minimum Essential Force (MEF).

Sekadar mengingatkan, MEF diartikan sebagai suatu standar kekuatan minimal yang harus dipunyai TNI untuk terlaksananya tugas pokok dan fungsi dalam menghadapi ancaman aktual. Kondisi MEF itu baru akan dicapai melalui tiga masa rencana strategis (renstra). Artinya, kalau dimulai tahun 2010, kekuatan MEF baru akan tercapai tahun 2024.

Dalam situasi sekarang kita memang harus lebih tajam melihat prioritas penggunaan anggaran. Sejumlah pemberitaan di media massa memang menyebutkan, untuk pertama kalinya anggaran pertahanan tahun 2016 diwacanakan mengalami penurunan cukup drastis, yaitu turun Rp 7 triliun dari anggaran yang sekarang Rp 96,91 triliun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com