Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Tambahan Kuota Haji, Pemerintah Dikritik Pengurus NU

Kompas.com - 02/10/2015, 16:31 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Khatib AM Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Yahya Cholil Staquf mengkritik langkah pemerintah Indonesia yang meminta penambahan kuota haji kepada pemerintah Arab Saudi. Menurut Yahya, keselamatan ibadah haji lebih penting dibanding jumlah jemaah yang beribadah haji.

"Enggak usah minta nambah kuota, paling hanya nambah volume penyelenggaraannya saja. Jauh lebih penting menjamin keselamatan jemaah," kata Yahya dalam sebuah diskusi di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2015).

Yahya menjelaskan, ibadah haji menjadi wajib untuk umat Islam saat telah merasa mampu dan terjamin keselamatannya. Jaminan keselamatan itu bukan hanya fisik, tetapi juga mencakup pada kecukupan ekonomi.

Yahya menyampaikan kritik ini berkaitan dengan tragedi yang menimpa jemaah haji di Mina. Seribuan orang dari berbagai negara tewas dalam musibah itu. Adapun WNI yang menjadi korban tewas sudah mencapai 91 orang.

Pemerintah Saudi telah memenuhi permintaan Presiden Joko Widodo mengenai tambahan kuota 20.000 jamaah haji Indonesia untuk musim haji 2016. Tahun ini, kuota haji Indonesia sekitar 160.000 jamaah. (baca: Kuota Haji Indonesia Tahun 2016 Bertambah 20.000)

Yahya mengusulkan, sebaiknya dilakukan evaluasi terkait kuota jemaah haji khususnya oleh pemerintah Saudi. Ia mendorong agar jumlah kuota jemaah haji dipangkas sampai pemerintah Saudi menjamin keselamatan para jemaah.

"Tidak perlu rebutan. Kalau tidak dapat kuota, ya antre. Jangan ngoyo, kalau keduluan (meninggal dunia), ya sudah, itu enggak dosa," ujarnya.

Yahya mengungkapkan, dirinya menyayangkan jika permintaan penambahan kuota haji dipenuhi oleh pemerintah Saudi karena alasan ekonomi. Bagi Yahya, ibadah haji tidak dapat dicampuradukkan dengan potensi sumber pemasukan untuk Arab Saudi.

"Ibadah haji tidak dijadikan sebagai sumber ekonomi. Kita tuntut Saudi untuk hapus interest ekonomi dalam penyelenggaraan ibadah haji," pungkas Yahya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com