Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana Belum Bahas soal Wacana Rekonsiliasi Kasus Pelanggaran HAM

Kompas.com - 25/09/2015, 14:42 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah belum memutuskan soal wacana rekonsiliasi terkait kasus pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) di masa lalu.

Kepala Staf Presiden Teten Masduki mengatakan bahwa rencana rekonsiliasi dengan korban kasus pelanggaran berat HAM belum dibahas. Teten tidak menyampaikan alasan mengapa rencana rekonsiliasi ini tidak kunjung dimatangkan.

"Belum dibahas. Pokoknya belum dibahas saja," ucap Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/9/2015).

Rencana rekonsiliasi pemerintah dengan korban pelanggaran berat HAM masa lalu mencuat sejak awal Juli 2015. Saat itu, Jaksa Agung H.M Prasetyo mengatakan, pemerintah berupaya mewujudkan proses rekonsiliasi dengan korban pelanggaran berat HAM di masa lalu melalui tiga tahapan.  (baca: Presiden Inginkan Rekonsiliasi Nasional Terkait Pelanggaran HAM)

Tiga tahapan itu dimulai dengan pengakuan bahwa telah terjadi pelanggaran berat HAM, dilanjutkan dengan pembuatan kesepakatan antara pemerintah dengan korban yang menyatakan bahwa kasus serupa tidak akan terulang, dan pemerintah akan meminta maaf saat dua tahapan sebelumnya disepakati.

"Ada permintaan maaf dari negara kepada pihak-pihak yang menjadi korban pelanggaran HAM berat. Itu satu paket, satu rangkaian," ujar Prasetyo. (baca: Soal Penyelesaian Kasus HAM, Jokowi Dinilai Tak Konsisten)

Rencana rekonsiliasi ini sempat dibahas oleh Jaksa Agung, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tejo Edhy Purdijatno, Kepala Badan Intelijen Negara Marciano Norman, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, serta Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko pada 2 Juli 2015. (baca: Keluarga Korban Tragedi Tanjung Priok Tolak Upaya Rekonsiliasi)

Dalam pertemuan itu juga disepakati pembentukan Komite Kebenaran Penyelesaian Masalah HAM Masa Lalu. Komite itu akan berisi 15 orang yang terdiri atas unsur korban atau masyarakat, Komnas HAM, Kejaksaan Agung, purnawirawan TNI, purnawirawan kepolisian dan beberapa tokoh yang kredibel. Komite tersebut nantinya akan bekerja di bawah koordinasi Presiden Joko Widodo.

Adapun kasus pelanggaran berat HAM masa lalu yang menjadi perhatian pemerintah adalah kasus Talangsari, Wasior, Wamena, penembak misterius atau petrus, G30S PKI, kerusuhan Mei 1998, dan penghilangan orang secara paksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com