JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara senior Adnan Buyung Nasution meninggalkan sebuah warisan penting yang wajib dipertahankan oleh para penerusnya. Warisan tersebut berupa ideologi yang dikenal sebagai bantuan hukum struktural.
Pada tahun 1970, Adnan mendirikan sebuah organisasi non-pemerintah yang sampai saat ini dikenal sebagai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Pada awalnya, LBH Jakarta hanya untuk membantu masyarakat berkekurangan yang tidak mampu membayar pendampingan hukum profesional.
Beberapa tahun kemudian, LBH Jakarta mulai menerapkan apa yang disebut pendekatan bantuan hukum struktural dalam menangani kasus. Hingga saat ini, pendekatan tersebut wajib dipahami dan dimengerti semua anggota LBH Jakarta.
Bantuan hukum struktural
Dalam buku Bantuan Hukum di Indonesia, Adnan Buyung pernah menulis tentang rumusan bantuan hukum struktural untuk diterapkan di Tanah Air. Bantuan hukum ini merupakan pergeseran paradigma di kalangan hukum, yang saat itu menganggap bantuan hukum kepada rakyat kecil atau tertindas sebagai bentuk amal atau charity, dan dilakukan oleh individu.
Dalam konsep bantuan hukum struktural, bantuan hukum yang tadinya dilakukan oleh individu kemudian mengalami pergeseran, dan dilakukan oleh sebuah lembaga. Bantuan hukum tidak lagi didapatkan sebagai bagian dari amal suatu individu, tetapi menjadi hak yang harus didapatkan warga negara, terutama rakyat kecil. Karena itu, LBH didirikan untuk menjamin pelaksanaan bantuan hukum struktural.
Salah satu pengacara LBH Jakarta, Ichsan Zikry, mengatakan, bantuan hukum struktural adalah bantuan yang diberikan karena adanya ketimpangan struktur ekonomi, sosial, dan politik yang menimbulkan permasalahan hak asasi manusia.
"Bantuan hukum struktural berawal dari pola pikir bahwa ada ketidakadilan karena ada struktur yang timpang, norma yang tidak berpihak. Bisa juga karena sosial, kultur yang tinggi-rendah," ujar Ichsan, saat ditemui di rumah duka tempat kediaman Adnan, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2015).
Secara ringkas, dengan bantuan hukum struktural, LBH tidak hanya melakukan pendampingan hukum, tetapi juga mendidik masyarakat untuk mengubah sistem hukum yang selama ini dianggap memberikan ketidakadilan. (Baca juga: Pesan Terakhir Adnan Buyung untuk LBH)
Ichsan memberikan beberapa contoh mengenai bantuan hukum struktural. Misalnya, LBH memberikan bantuan hukum bagi seorang tersangka yang disiksa oknum polisi agar mau mengakui kesalahannya saat diinterogasi. Jika ditelaah lebih dalam, perlakuan itu hanya dilakukan bagi masyarakat miskin yang tidak mengerti soal proses hukum.
Contoh lain, kondisi ketika warga miskin yang daerahnya kesulitan mendapat air bersih. Meski telah membayar untuk mendapatkan air, kualitas air yang didapat berbeda jauh dengan kualitas yang diperoleh warga dari golongan menengah ke atas. "Ternyata problemnya karena hak-hak orang pinggiran untuk mendapat air tidak diperhatikan," kata Ichsan.
Menurut Ichsan, setelah dikaji oleh LBH, ternyata pengelolaan air ditangani perusahaan Aetra dan Palyja yang merupakan perusahaan asing. LBH kemudian mengajukan gugatan hukum terhadap hak kelola kedua perusahaan tersebut.
"Namanya bisnis, orientasinya pasti cari untung, bukan pelayanan. Makanya kita gugat supaya orientasinya bukan bisnis," kata Ichsan.
Pesan terakhir
Adnan Buyung Nasution (81) mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, hari ini sekitar pukul 10.15 WIB. Adnan sempat dirawat di rumah sakit selama lebih kurang sepekan terakhir. Namun, komplikasi penyakit jantung dan ginjal membuat kondisi kesehatannya semakin menurun.
Pada masa-masa akhir hidupnya, Adnan ternyata sempat meragukan ideologi yang ditanamkan kepada penerusnya di LBH. Bahkan, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Alfon Kurnia Palma mengatakan, beberapa waktu lalu Adnan meminta adanya kegiatan seminar mengenai bantuan hukum struktural.
"Sebelum meninggal, beliau mempertanyakan apakah bantuan hukum struktural benar-benar dipahami atau cuma sebuah jargon. Saat ini, dia merasa ada pergeseran ideologi," kata Alfon.
Kepada Alfon, Adnan mengingatkan agar LBH tidak sekadar melakukan pembelaan karena keberpihakan sistem hukum sudah tereduksi, dari orang yang lemah, menjadi lebih berpihak pada penguasa atau oligarki. (Baca juga: Adnan Buyung Menulis Pesan Terakhirnya Sambil Menangis...)
Menurut dia, hukum tidak cukup bisa memberikan keadilan, tetapi harus ada pendidikan bagi rakyat agar mereka membangun organisasi yang pada akhirnya dapat mengubah struktur hukum yang timpang. "Mendidik rakyat untuk cerdas akan sistem hukum," kata Afon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.