Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: DOM ESDM Dipakai untuk Biayai Acara Ulang Tahun Jero Wacik dan Istrinya

Kompas.com - 22/09/2015, 18:10 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik didakwa menyelewengkan dana operasional menteri untuk membiayai acara ulang tahun dirinya dan istrinya pada tahun 2012.

Pada Maret 2012, istri Jero bernama Triesna Wacik menggelar pertemuan untuk membahas pesta ulangtahunnya sekaligus membahas peluncuran buku berjudul "Adikriya Sulam Indonesia".

"Pada saat rapat tersebut ada permintaan Triesna kepada Kepala Bagian Biro Rumah Tangga pada Biro Umum Kementerian ESDM Agung Pribadi untuk membayar biaya pesta ulang tahun Triesna Wacik dan peluncuran buku itu," kata jaksa Dody Sumpeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Agung kemudian menyampaikan permintaan Triesna tersebut kepada Waryono Karno selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM saat itu. Kemudian, Waryono meminta eselon I Kementerian ESDM menyediakan uang masing-masing Rp 100 juta. Kemudian, terkumpul uang sebesar Rp 650 juta yang dipegang oleh Agung. (baca: Mengeluh Dana Operasional Menteri ESDM Kecil, Jero Wacik Minta Ditambah)

Pesta ulangtahun Triesna sekaligus peluncuran buku "Adikriya Sulam Indonesia" diadakan pada 10 April 2012 dengan biaya sebesar Rp 619.026.583. Pembayaran acara itu sepenuhnya ditangani oleh Kementerian ESDM melalui Agung.

Kemudian, pada 24 April 2012, giliran Jero yang menggunakan uang negara untuk merayakan ulang tahunnya. Biaya acara tersebut sejumlah Rp 379.065.174. (baca: Jero Wacik Didakwa Selewengkan Dana Operasional Menteri Rp 8,4 Miliar)

Selain itu, Jero juga menggunakan uang DOM untuk membiayai berbagai acara pribadinya antara lain acara makan malam di Hotel Dharmawangsa dan peluncuran buku berjudul "Jero Wacik di Mata 100 Tokoh".

Dengan demikian, total biaya acara untuk keperluan pribadi Jero seluruhnya berjumlah Rp 1.911.943.075.

Atas perbuatannya, Jero dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com