Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jero Wacik Didakwa Selewengkan Dana Operasional Menteri Rp 8,4 Miliar

Kompas.com - 22/09/2015, 17:16 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik, didakwa menyalahgunakan dana operasional selama menjabat sebagai menteri tahun 2008-2011. Menurut jaksa penuntut umum, Jero telah memperkaya diri sebanyak Rp 7.337.528.802 dan keluarganya sebesar Rp 1.071.088.347.

Dengan demikian, total dana operasional menteri (DOM) yang dinikmati Jero dan keluarganya sebesar Rp 8.408.617.149.

"Jero Wacik meminta dana operasional menteri untuk diberikan secara langsung kepada terdakwa, kemudian menggunakan DOM tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya tanpa didukung bukti pertanggungjawaban belanja yang sah untuk memperoleh pembayaran," ujar Jaksa Dody Sukmono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Dalam berkas dakwaan disebutkan bahwa alokasi DOM disediakan melalui daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA), dilanjutkan dengan pembentukan tim pengelola kegiatan operasional menteri. Jero juga menunjuk Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan (Menteri) pada Biro Umum Setjen Kemenbudpar Luh Ayu Rusminingsih sebagai bendahara dalam mengurus uang DOM.

"Atas permintaan terdakwa, Luh Ayu Rusminingsih menyerahkan sebagian uang DOM secara langsung kepada terdakwa. Padahal, seharusnya uang DOM tersebut digunakan untuk pembayaran kepada pihak ketiga atau kebutuhan operasional menteri," kata Jaksa.

Namun, Jero malah meminta dan menerimanya langsung secara tunai dengan menandatangani kuitansi penerimaan uang. (Baca: Jero Wacik: Kalau Saya Memang Salah, Hukum yang Berat)

Jaksa mengatakan, Jero kemudian menggunakannya untuk keperluan pribadi, upacara adat, dan acara keagamaan tanpa didukung dengan bukti-bukti pertanggungjawaban belanja yang lengkap, valid, dan sah.

Staf Kemenbudpar Maesaroh pernah bertanya kepada Luh, mengapa Jero tidak pernah menyertakan bukti penggunaan DOM. Luh menjawab bahwa hal itu sudah menjadi kebiasaan Jero sejak dulu.

"Dengan jawaban seperti itu, Maesaroh tidak bertanya lagi dan tidak berani menanyakan langsung kepada terdakwa selaku menteri," kata Jaksa. (Baca: Disebut Kerap Traktir SBY Main Golf, Ini Tanggapan Jero Wacik)

Berdasarkan berkas dakwaan, DOM yang dicairkan pada 2008 sebesar Rp 2.113.416.302 dengan alokasi setiap bulan sebesar Rp 300 juta. Sementara itu, DOM yang digunakan untuk keperluan pribadi keluarga Jero sebesar Rp 583.821.400.

Kemudian, Luh dan staf lainnya membuat pertanggungjawaban penggunaan DOM yang tidak menunjukkan keadaan sebenarnya. Begitu pula dengan DOM pada tahun anggaran 2009, DOM yang dicairkan sebanyak Rp 1.387.850.000, sementara uang untuk keperluan pribadi Jero sejumlah Rp 169.200.000.

"Untuk menyamarkan, Luh Ayu dan Siti Alfiah menunjukkan pembelian bunga sejumlah Rp 161.100.000 serta pembayaran telepon dan lain-lain sejumlah Rp 8.100.000," kata jaksa.

Cara menggelembungkan laporan pertanggungjawaban DOM juga dilakukan pada tahun anggaran 2010 dan 2011. Pada tahun 2010, DOM yang dicairkan sebanyak Rp 1.956.200.000. Sebesar Rp 252.746.434 di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, pada tahun 2011, DOM yang dicairkan sebesar Rp 1.880.062.500, dan Rp 65.320.513 di antaranya untuk kepentingan pribadi.

Jero juga menggunakan DOM untuk membayar biaya keperluan keluarga terdakwa, antara lain untuk pijat refleksi, potong rambut dan salon, serta transportasi panggil petugas medis dan laboratorium. Selain itu, dana digunakan untuk transportasi dan pembelian makanan keluarga Jero di kantor, pembayaran kartu kredit ANZ atas nama Jero, serta membeli peralatan persembayangan atau sesaji.

Karena keperluan itu tidak dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung, maka bawahan Jero membuat bukti-bukti pertanggungjawaban penggunaan uang DOM dengan tidak sesuai fakta. Bahkan, Jero meminta Luh memusnahkan semua bukti pertanggungjawaban DOM yang disimpan.

"Biaya perjalanan dinas, biaya protokol, operasional menteri melalui ajudan menteri dan pembelian bunga hanya sebagai formalitas kelengkapan dokumen," kata Jaksa.

Atas perbuatannya, Jero dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com