Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Siap Ambil Alih Lahan Perusahaan Pembakar Hutan

Kompas.com - 21/09/2015, 05:25 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Indonesia menyiapkan "solusi permanen" untuk mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan. Salah satunya ialah dengan mengambil alih lahan-lahan milik perusahaan yang terbakar.

Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono mengatakan, pengambilalihan lahan dilakukan untuk restorasi ekosistem sehingga nantinya lahan untuk sementara tak boleh dikelola untuk usaha.

"Itu sebenarnya sudah semacam moratorium. Ini yang lagi kita siapkan konsepnya, bukan hanya rehabilitasi, melainkan mengembalikan keanekaragaman hayati supaya nanti bisa bermanfaat untuk masyarakat. Pemerintah akan hadir di sana," kata Bambang kepada BBC Indonesia, Minggu (20/9/2015).

Pengambilalihan ini, menurut Bambang, tidak hanya terbatas pada lahan-lahan yang terbakar dan sudah diberikan izin konsesinya, tetapi juga pada lahan-lahan yang ikut terbakar tetapi belum masuk dalam bagian konsesi perizinan.

Proses pemulihan yang dilakukan melibatkan unsur masyarakat, termasuk menanami lahan tersebut dengan tanaman-tanaman yang bisa memberikan insentif ekonomi. Selain itu, dilakukan juga pelibatan perangkat desa dan meningkatkan peran pemerintah daerah dari sisi pengawasan.

Nantinya, pemerintah ingin agar ada pengelola di lapangan yang memastikan norma standar pengelolaan hutan terpenuhi sehingga kebakaran hutan dan lahan pada masa depan bisa dicegah.

Bukti baru

Dalam kunjungan kerjanya ke lokasi kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kampar, Riau, pada Minggu (19/9/2015), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, ia menerima laporan perluasan kebakaran di Sumatera seluas 8.000 hektar.

Namun, saat dicek di lapangan, kebakaran yang ada di Sumatera saat ini luasnya sudah mencapai 58.000 hektar.

Menurut Bambang, perbedaan angka ini terjadi karena pendekatan metode yang berbeda selama ini dalam menghitung luas kebakaran hutan dan lahan.

Selama ini, pemerintah menentukan luasnya areal yang terbakar dengan pendekatan hotspot atau titik panas. Kini, lewat pendekatan citra satelit dengan resolusi tinggi, pemerintah bisa menghitung luasan sebenarnya wilayah yang sebenarnya terbakar.

Maka dari itu, pemerintah masih terus memperbarui data luasan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di lapangan.

"Kalau kemarin awal kan dari pendekatan hotspot, terus posko (cek) ke lapangan. Sekarang justru menuju (luas) areal yang sebenarnya terbakar, kita lakukan pendekatan citra satelit dengan resolusi tertentu, analisis terestrial, ground check (pengecekan di lapangan), ketemu berapa lahan yang sebenarnya terbakar dalam konsesi atau di luar konsesi. Pendekatan posko tentu berbeda dari pengamatan udara dengan citra satelit," ujar Bambang.

Data ini nantinya menjadi alat bukti yang lebih kuat untuk menentukan luasan lahan dan hutan yang terbakar dalam proses penegakan hukum di pengadilan.

Menurut Bambang, cara mengecek luas kebakaran hutan dan lahan secara terpadu dengan pendekatan citra satelit, analisis terestrial, dan pemeriksaan di lapangan, adalah langkah baru yang sebelumnya tak pernah diambil.

Akar masalah

Juru kampanye hutan Greenpeace Asia Tenggara Annisa Rahmawati mempertanyakan kapasitas pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap lahan-lahan yang terbakar dan akan diambil alih oleh negara.

"Ketika lahan ditarik ke negara kemudian tidak ada yang menjaga, apa negara punya kapasitas memonitor setiap lahan bekas kebakaran itu? Saya kira tidak, kecuali bekerja sama dengan masyarakat, korporasi," katanya.

Penegakan hukum, menurut dia, barulah tahap awal yang memang harus dilakukan dalam upaya penanganan kabut asap. Namun, akar masalah kebakaran hutan selama ini, yaitu ekspansi dan pembukaan lahan gambut, malah justru belum tertangani.

Ke depannya, pemerintah juga harus melakukan perlindungan lahan gambut secara total.

"Antara deforestasi, pembukaan lahan gambut, dan kebakaran lahan, ada link-nya di situ," kata Annisa.

Yang dia khawatirkan, proses penyidikan dan investigasi memerlukan waktu sehingga, seperti yang biasanya terjadi, kasus akan lenyap saat kabut asap juga hilang. Butuh cara-cara detail menyelesaikan permasalahan kebakaran hutan.

Moratorium pemberian izin terhadap hutan primer atau lahan gambut yang berlaku selama ini, dalam pandangannya, tidak melindungi lahan gambut sebagai ekosistem besar yang saling berhubungan, tetapi hanya bagian dari wilayah-wilayah terbatas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com