JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia sepakat untuk menertibkan perusahaan Malaysia yang beroperasi di Sumatera. Kedua negara meminta perusahaan Malaysia di Sumatera untuk disiplin dan siap ditindak apabila terbukti bersalah terkait kasus pembakaran lahan.
"Seperti diketahui juga, di Sumatera banyak perusahaan Malaysia juga beroperasi sehingga Indonesia, juga Malaysia, mendesak juga kepada perusahaan Malaysia yang beroperasi di Sumatera untuk disiplin dan juga siap untuk ditindak apabila memang bersalah," kata Kalla di Istana Wakil Presiden Jakarta, Jumat (18/9/2015).
Hari ini, Kalla menerima kunjungan Wakil Perdana Menteri Ahmad Zahid Hamidi di Istana Wapres di Jakarta. Menurut Kalla, upaya bersama dalam menangani asap turut disepakati dalam pertemuan itu. Kalla mengatakan bahwa Malaysia mendukung langkah tegas Indonesia dalam memproses hukum perusahaan yang terlibat dalam pembakaran hutan di Sumatera.
"Malaysia mendukung itu, tindak tegas kepada siapa saja termasuk perusahaan Malaysia," ujar Kalla.
Mengenai langkah Pemerintah Malaysia yang mulai mengevakuasi warganya dari Pekanbaru, Riau, Kalla menyampaikan bahwa Indonesia telah berusaha sebaik-baiknya untuk mencegah bencana asap. Pemerintah Indonesia tidak pernah menginginkan bencana asap terjadi.
"Ya pokoknya bukan hanya Malaysia, Indonesia. Warga negara Pekanbaru juga banyak yang pergi ke Jakarta. Jadi, itu memang menghindari hal itu. Sekali lagi, hal itu (asap) tidak diinginkan, dan Indonesia sudah berusaha sebaik-baiknya untuk mencegah," tutur Kalla.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, ada perusahaan Malaysia yang diduga turut andil dalam pembakaran hutan di Indonesia. Perusahaan itu termasuk dalam 20 perusahaan yang kini tengah diselidiki aparat kepolisian.
Aparat kepolisian sebelumnya menetapkan tersangka pembakaran hutan yang berasal dari tujuh perusahaan. Perusahaan itu adalah PT PMH di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan; PT RPP dan PT RPS di Sumatera Selatan; PT RIH di Riau; PT GAP di Sampit, Kalimantan Tengah; PT MBA di Kapuas, Kalimantan Tengah; dan PT ASP di Kalimantan Tengah.
Polisi juga menelusuri 20 perusahaan lain yang juga diduga turut melakukan pembakaran hutan dalam membuka lahan. Perusahaan-perusahaan itu adalah PT WAC, PT KY, PT PSM, PT RHM, PT PH, PT GS, PT REB, PT MHB, PT PN, PT TJ, PT AAM, PT MHP, PT MHP (berbeda tempat), PT SAP, PT WMAI, PT TPR, PT SPM, PT GAL, PT SBN, dan PT MSA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.