Menurut tim kuasa hukum, lanjut Lelyana, kejaksaan tak memiliki alasan untuk menahan kliennya. Lelyana menjelaskan, kedatangan kliennya ke Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat pagi ini, tidak untuk menandatangani berita acara tahap dua. Penandatanganan itu, sebut dia, baru akan dilakukan di Kejari Jakpus.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memanggil Bambang untuk menyerahkannya secara fisik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat alias tahap dua. Belum diketahui apakah kejaksaan akan menahan Bambang atau tidak. Bambang dan kuasa hukum dengan dikawal personel Polri bertolak ke kejaksaan pukul 10.50 WIB.
Bambang disangka menyuruh saksi memberi keterangan palsu di Sidang Mahkamah MK, 2010 silam. Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat. Ujang menggugat kemenangan rivalnya dalam Pemilukada, yakni Sugianto Sabran. Sidang MK itu sendiri memenangkan Ujang. Ia dikenakan Pasal 242 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Selain Bambang, Bareskrim juga menetapkan rekannya, Zulfahmi Arsyad. Namun, dia masuk persidangan terlebih dahulu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah divonis tujuh bulan penjara pada 8 September 2015 lalu.