Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Instruksikan untuk Maksimalkan Tuntutan Pelaku Pembakar Hutan

Kompas.com - 17/09/2015, 17:37 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menginstruksikan empat poin kepada jajaran di bawahnya terkait penuntutan perkara kebakaran hutan di Indonesia.

“Pertama, jaksa yang menangani penuntutan perkara ini harus serius. Tidak boleh main-main,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto di kantornya, Kamis (17/9/2015).

Kedua, jaksa diminta meneliti betul penyidikan perkara kebakaran hutan agar tersangka, terutama jika adalah korporasi, tidak memiliki peluang lagi untuk lepas dari jerat hukum.

Ketiga, Jaksa Agung meminta agar tersangka diberikan penuntutan maksimal. Kebakaran hutan, sebut Amir, sudah dianggap bencana nasional yang telah mengganggu masyarakat dan lingkungan.

Terakhir, lanjut Amir, Jaksa Agung meminta setiap jaksa penuntut untuk mengkonsultasikan rencana penuntutan perkara kepada Jaksa Agung sendiri. “Itu untuk mencegah terjadinya permainan kasus seperti penerapan pasal ringan di tahap penuntutan,” ujar Amir.

Meski Polri sudah mengungkap jumlah tersangka dan perkara sudah dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, Amir memastikan Kejaksaan Agung belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Amir memperkirakan berkas diserahkan ke kejaksaan tinggi di masing-masing provinsi di mana terjadinya kebakaran hutan.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyebut bahwa sudah ada 140 tersangka pembakar hutan. Tujuh di antaranya adalah korporasi. Mereka beroperasi di Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah. Polri juga menduga 20 korporasi lain terlibat pembakaran hutan. (Baca: Polri Tetapkan 140 Tersangka Pembakar Hutan Sumatera-Kalimantan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com