JAKARTA, KOMPAS.com — Fraksi PDI Perjuangan akan memprioritaskan pembahasan tiga undang-undang dalam masa sidang DPR berikutnya. Salah satunya adalah pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Ketua Fraksi PDI-P Olly Dondokambey, khusus untuk UU KPK, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri mengingatkan agar Fraksi PDI-P berhati-hati dalam melakukan pembahasan. Ia menginginkan agar UU KPK nantinya tidak disalahgunakan.
"Undang-Undang KPK jangan sampai membuat pasal yang justru merugikan masyarakat," kata Olly dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI-P, di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2015).
Selain revisi UU KPK, Fraksi PDI-P juga akan fokus pada dua rancangan undang-undang dalam masa sidang berikutnya.
"Ada tiga rancangan undang-undang yang akan dibahas. Akan dipilih mana-mana saja yang masuk akal," ujar Sekretaris Fraksi PDI-P Bambang Wuryanto.
Pertama, PDI-P memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional. Kedua, Undang-Undang Pertanahan dikembalikan agar segaris dengan Undang-Undang Agraria Tahun 1962. Adapun yang ketiga terkait dengan Undang-Undang KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.