JAKARTA, KOMPAS.com — Sekjen DPR Winantuningtyastiti mengakui bahwa dirinya harus meminta izin kepada pimpinan DPR jika hendak memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Winantuningtyastiti kemarin dijadwalkan untuk diperiksa oleh MKD terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang menghadiri kampanye bakal calon presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Namun, kemarin dia tidak hadir dan hanya mengirim surat ke MKD atas ketidakhadirannya itu. "Sebaiknya memang izin pimpinan DPR dulu. Sekjen itu di bawah pimpinan," kata Winantuningtyastiti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Kendati demikian, Winantuningtyastiti membantah bahwa ketidakhadirannya kemarin karena dilarang oleh pimpinan DPR . Dia beralasan memiliki kegiatan lain yang tak bisa ditinggalkan. "Saya sudah izin ke MKD. Padat sekali acaranya. Ada tamu dari luar negeri," ucap dia.
Winantuningtyastiti enggan menjawab apakah akan menghadiri panggilan jika MKD menjadwalkan ulang pemanggilan dirinya. "Jangan berandai-andai begitu," ucapnya.
Secara terpisah, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyarankan MKD menyurati pimpinan DPR terlebih dahulu. Nantinya, pimpinan bisa mengirim surat kepada Sekjen DPR untuk memenuhi panggilan itu.
"Karena tidak ada sejarahnya MKD langsung menyurati Sekjen," ucapnya.
Sebelumnya, ketidakhadiran Sekjen DPR memenuhi panggilan MKD ini diprotes oleh Wakil Ketua MKD Junimart Girsang.
"Masa pemanggilan Sekjen harus izin pimpinan. Saya bilang ke Ketua (Ketua MKD Surahman Hidayat), saya keberatan dengan surat dari Sekjen ini. Berarti MKD itu tidak independen, ketergantungan. Sementara itu, yang mau kita periksa pimpinan DPR," kata Junimart. (Baca: MKD Kesulitan Panggil Sekjen, Harus Izin Dulu ke Pimpinan DPR)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.