"Surat Keputusan (SK) itu kan dari Menteri Keuangan, tidak ada hubungannya sampai dikeluarkan Peraturan Presiden atau Keputusan Presiden. Kalau saya cek, itu hanya rumusan satuan kerja Menteri Keuangan seperti biasa," ujar Pratikno, saat ditemui di Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku telah menyetujui usulan kenaikan tunjangan bagi anggota DPR. Bambang mengatakan, pemerintah tidak langsung menyetujui usul kenaikan tunjangan yang diminta oleh Badan Urusan Rumah Tangga DPR. Pemerintah terlebih dulu mengkaji usulan yang dilakukan DPR, lalu menyesuaikan kenaikan jumlah tunjangannya.
DPR meminta kenaikan tunjangan kepada pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016. Tunjangan yang diusulkan naik mulai dari tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, hingga bantuan langganan listrik dan telepon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.