"Tak perlu diaudit. Sekarang tuntut saja kasus-kasus yang sudah diproses selama Pak Budi Waseso untuk diselesaikan," ujar Badrodin, di Kompleks Mabes Polri, Kamis (17/9/2015) pagi.
Badrodin menanggapi adanya permintaan untuk mengevaluasi kasus-kasus yang ditangani pada masa Budi Waseso. Hal itu untuk melihat apakah ada unsur pelanggaran prosedur hukum dalam proses penanganannya. Akan tetapi, Badrodin berpandangan, hal itu tak perlu dilakukan.
"Kalau dipercepat prosesnya sampai ke tahap pengadilan, itu saja sudah menunjukkan apa yang dilakukan benar kan. Itu saja sudah jadi ukuran," lanjut Badrodin.
Oleh karena itu, ia mengaku sudah memerintahkan penyidik untuk mempercepat penanganan kasus pada masa Budi.
"Perintah saya jelas. Kepada Kabareskrim yang baru, segera lakukan inventarisir kasus-kasus yang belum selesai, segera diselesaikan. Kalau kurang penyidik, tambahkan penyidiknya," ujar Badrodin.
Sebelumnya, sejumlah pegiat antikorupsi meminta Anang sebagai pengganti Budi Waseso untuk mengaudit atau mengevaluasi perkara yang diusut pendahulunya. Alasannya, Budi dianggap banyak melakukan kriminalisasi, terutama kepada aktivis antikorupsi dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Urgensi evaluasi penyidikan diperlukan karena Anang menduduki posisi baru. Dia tidak mengikuti kasus (yang diusut Buwas)," ujar pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Ichsan Zikry, beberapa waktu lalu.
LBH mencatat, setidaknya ada 49 kasus yang menjerat aktivis antikorupsi sejak penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK hingga hakim Sarpin Rizaldi memutuskan KPK tidak berhak menyidik kasus Budi. Kasus-kasus itu dianggap bentuk kriminalisasi. Anang sendiri belum berkomentar setelah LBH menuntut demikian. Namun, sehari usai dipilih menjadi Kabareskrim menggantikan Buwas, ke pada wartawan, Anang sempat mengatakan akan mengaudit kasus-kasus 'warisan' Buwas.
"Ya, kita rencanakan yang terbaik ke depan. Kita pasti akan melakukan audit, gunakan waktu yang cukup untuk mempelajari," ujar Anang.
Hingga saat ini, wacana tersebut belum terrealisasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.