JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Bareskrim Polri dikabarkan akan segera menyerahkan Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto berikut barang buktinya ke Kejaksaan Agung. Bambang merupakan tersangka perkara dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 silam.
Belum ada satu pun pejabat Bareskrim Polri yang membenarkan kabar tersebut. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Suharsono berjanji akan segera mencari informasi dari penyidik yang menangani perkara Bambang.
Meski demikian, kuasa hukum Bambang, Muji Kartika Rahayu, membenarkan kabar tersebut. "Ya surat panggilan sudah sampai ke kami hari ini," ujar Muji saat dihubungi, Rabu (16/9/2015) siang.
Muji mengaku belum bisa berkomentar banyak atas kebijakan penyidik menyerahkan kliennya ke Kejaksaan Agung pascaberkas perkara dinyatakan lengkap alias P-21. "Kita akan rapat dulu sore ini (antarkuasa hukum)," ujar Muji.
Dalam surat panggilan tersebut, tertulis bahwa Bambang akan diserahkan ke kejaksaan atau penuntut umum pada Jumat (18/9/2015).
Bambang jadi tersangka saat dia menjadi kuasa hukum Ujang Iskandar, calon bupati Kotawaringin Barat. Kemenangan Ujang Iskandar dalam pilkada itu kemudian digugat Sugianto Sabran yang merupakan pesaing Ujang. Namun, sidang MK itu dimenangkan Ujang.
Selain Bambang, Bareskrim juga menetapkan rekannya, Zulfahmi Arsyad. Zulfahmi disangka pasal yang sama dengan Bambang. Namun, dia masuk persidangan terlebih dahulu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Zulfahmi divonis tujuh bulan penjara, 8 September 2015 lalu.
Pegiat antikorupsi menyebut proses hukum Polri terhadap Bambang adalah kriminalisasi dan bentuk pelemahan terhadap KPK, lembaga antirasuah yang juga dipimpin Bambang. Meski begitu, Polri membantah telah melakukan kriminalisasi.
Kejaksaan Agung sendiri menyatakan bahwa berkas perkara Bambang Widjojanto telah lengkap atau P-21 pada 25 Mei 2015 silam. Saat itu, Kejaksaan Agung meminta penyidik Polri secepatnya menyerahkan Bambang beserta barang buktinya. (Baca: Berkas Perkara Bambang Widjojanto Dinyatakan Lengkap)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.