JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung menyatakan, berkas perkara Wakil Ketua nonakif KPK Bambang Widjojanto telah lengkap atau P21, Senin (25/5/2015). Dengan demikian, Bareskrim Polri akan menyerahkan kelanjutan proses hukum kasus Bambang ke kejaksaan.
"Sesuai KUHAP, selanjutnya, penyidik akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke penuntut," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tubagus Spontana, Senin siang.
Tony tidak mengetahui pasti kapan proses penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tersebut. Tony meminta penyidik Polri secepatnya menyerahkannya.
Bambang adalah salah satu tersangka perkara dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 silam.
Bambang dikenakan Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) kedua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.
Kasus itu diawali laporan Sugianto Sabran ke Bareskrim Polri pada 19 Januari 2015. Sugianto melaporkan Bambang atas tuduhan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di sidang MK. Ketika itu, Bambang menjadi kuasa hukum calon kepala daerah Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar.
Ujang bersengketa dengan Sugianto dalam kasus Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat. Putusan hakim konstitusi waktu itu memenangkan Ujang sebagai pemenang sah Pilkada Kotawaringin Barat.
Pihak Bambang berkali-kali meminta Polri menghentikan kasus tersebut. Mereka menuding ada kriminalisasi lantaran proses hukum itu dilakukan setelah KPK menjerat Komjen Budi Gunawan. (Baca: Bambang Widjojanto Beri Polri Waktu Satu Minggu untuk Hentikan Kasusnya)
Alasan lain, Bambang dianggap tidak bisa dijerat pidana ketika menjalankan tugas sebagai pengacara. (Baca: "Dari 346 Kasus Advokat, Hanya Bambang Widjojanto yang Ditangani Polri")
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.