Setelah dilantik, Aris dan Setiadi berstatus sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan pada KPK. Acara pelantikan dipimpin oleh Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki. Keduanya membacakan sumpah jabatan.
"Saya tidak akan menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapa pun juga yang saya tahu atau patut dapat mengira bahwa ia mempunyai hal yang bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan saya," kata Ruki, membacakan sumpah yang diikuti oleh Aris dan Setiadi.
Setelah itu, Aris dan Setiadi secara bergantian membacakan pakta integritas pegawai KPK. Dalam pakta integritas, keduanya berkomitmen mematuhi dan melaksanakan undang-undang dan kode etik KPK. Mereka juga bersedia menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tugas.
"Bersedia diproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila kami selama bertugas di KPK, ditemukan pelanggaran perundangan sebelum kami menjabat pegawai KPK," kata Aris dan Setiadi.
"Jika melanggar pakta integritas ini, kami bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi, dan sanksi pidana sesuai dengan perundangan yang berlaku," kata mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.