Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Tjahjo Kumolo, Tidak Waras Jika Menteri Rangkap Jabatan

Kompas.com - 14/09/2015, 14:25 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan dirinya telah mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI setelah ditunjuk menjadi menteri oleh Presiden Joko Widodo. Tjahjo mengaku tidak ingin merangkap tugas menteri dengan tugas dari jabatan lain.

"Kalau masih ada menteri rangkap jabatan adalah menteri yang tidak waras, menteri yang tidak tahu aturan hukum," kata Tjahjo di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (14/9/2015).

Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan itu menuturkan, proses pengunduran dirinya telah disampaikan kepada pimpinan DPR RI. Selanjutnya, ia menyerahkan figur penggantinya kepada PDI-P, Komisi Pemilihan Umum, dan DPR RI.

"Saya masih waras, masih tahu hukum. Begitu saya menjabat sebagai menteri, saya sudah langsung membuat surat kepada pimpinan DPR, saya mundur, selesai," ucapnya.

PDI-P sebelumnya diminta serius mengurus pergantian antarwaktu (PAW) tiga anggota DPR yang kini menjadi menteri. Mereka adalah Puan Maharani, Tjahjo Kumolo, dan Pramono Anung. (baca: Hindari Pertanyaan Publik, PDI-P Diminta Serius Proses PAW 3 Menterinya)

“Oktober ini kan sudah satu tahun (Puan dan Tjahjo menjabat menteri). Menurut saya, terlalu lama untuk menuntaskan,” ujar pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (12/9/2015).

Sejak Oktober 2014, Puan menjabat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Tjahjo Kumolo Menteri Dalam Negeri. Adapun Pramono baru dilantik sebagai Sekretaris Kabinet pada Agustus 2015, setelah Presiden Joko Widodo melakukan perombakan kabinet. (baca: PDI-P Sudah PAW Djarot dan Adriansyah, Mengapa 3 Menterinya Belum?)

Kepala Bagian Administrasi Keanggotaan Dewan dan Fraksi Setjen DPR RI, Suratna sebelumnya mengatakan, pihaknya tidak bisa memproses surat pengunduran diri pribadi yang telah dilayangkan Tjahjo dan Pramono. Sebab, DPP PDI Perjuangan belum mengajukan surat PAW kepada DPR.

Sementara Puan, hingga kini belum mengajukan surat pengunduran diri pribadi ke DPR. (baca: PKB Juga Sudah PAW Tiga Menteri, Tinggal PDI-P yang Belum)

“Pramono suratnya kemarin tanggal 14 Agustus kita terima disposisinya, Tjahjo tanggal 28 Oktober lalu. Kalau Puan sama sekali tidak ada, baik surat pengunduran diri pribadi atau dari DPP,” kata Suratman.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Olly Dondokambey beralasan, PDI-P belum menyerahkan surat PAW karena harus mengkaji secara matang sebelum mengajukan pengganti mereka ke DPR.

“Partai kan harus melihat, enggak bisa sembarangan,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com