JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat terjadi peningkatan kasus pelanggaran keimigrasian yang dilakukan warga negara asing di Indonesia. Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Heru Susanto mengatakan, dalam dua tahun terakhir, terjadi peningkatan jumlah kasus pelanggaran keimigrasian sebesar 69 persen.
"Pada tahun 2013 saja terdapat 17 kasus, 2014 sebanyak 54 kasus, dan sampai Agustus tahun ini terdapat 56 kasus," kata Heru di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Jumat (11/9/2015).
Heru mengatakan, kasus yang menonjol salah satunya kejahatan siber atau cybercrime yang dilakukan WNA di Indonesia. Berdasarkan data yang dimiliki Ditjen Imigrasi, sebanyak 31 orang warga negara China dan Taiwan hasil penangkapan di Jakarta Utara pada 31 Juli 2015 lalu masih ditempatkan di rumah detensi Imigrasi dan masih menjalani penyidikan.
Kemudian sebanyak 92 orang warga negara China dan Taiwan telah diserahkan oleh Polda Metro Jaya ke Ditjen Imigrasi. Sebanyak 15 orang di antaranya sudah dilakukan pemberkasan dan 11 orang masih menjalani penyidikan.
"64 orang sudah dideportasi dan satu orang meninggal," kata Heru.
Sementara itu, sebanyak 28 warga negara China dan Taiwan serta satu orang warga negara Indonesia yang tertangkap tangan di Bandung akhir Agustus lalu telah dilakukan pendetensian.
Sebanyak dua di antaranya masih dalam proses penyidikan, sementara seorang WNI ditahan di rumah tahanan negara. Kemudian, terhadap 48 orang warga negara China dan Taiwan yang ditangkap di Badung, Bali, seluruhnya telau didetensikan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, pada 21 Agustus 2015.
"Mereka masih dalam proses lidik," kata Heru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.