JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyesalkan sikap Polri yang tak mengumumkan siapa calon pimpinan KPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Arsul mempertanyakan, untuk apa Bareskrim Polri menyebut ada capim yang ditetapkan tersangka, tetapi tidak mau membuka identitasnya maupun perkaranya ke publik.
"Karena ini sudah dibuka ke publik, sebaiknya sekaligus diumumkan. Publik berhak tahu," kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2015).
Arsul menilai, Bareskrim seharusnya membuka informasi seluas-luasnya ke publik mengenai suatu perkara, apabila memang dari awal sudah mengumumkan mengenai perkara tersebut.
Penetapan tersangka itu pertama kali diungkap Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso. Namun, Budi tak mau mengungkap identitas yang bersangkutan. (Baca: Kabareskrim Sebut Satu Calon Pimpinan KPK Ditetapkan Jadi Tersangka)
"Kalau memang tidak mau dibuka, dari awal ya harusnya antara Bareskrim dan Pansel saja," ucap Arsul.
Arsul berharap Pansel KPK membuka identitas capim KPK yang ditetapkan tersangka ini. Dengan begitu, ada transparansi, baik bagi masyarakat maupun bagi 19 capim KPK yang sudah mengikuti seleksi tahap akhir.
Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti sebelumnya mengatakan, Polri tidak akan mengumumkan ke publik terkait identitas calon pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Badrodin, hal itu tidak perlu dilakukan karena tengah berlangsung proses seleksi calon pimpinan KPK. (baca: Kapolri: Identitas Capim KPK yang Jadi Tersangka Tak Perlu Disampaikan ke Media)
Pansel KPK mengaku sudah mendapatkan informasi tentang calon pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Orang yang dimaksud merupakan salah satu dari 19 capim KPK yang menjalani tes tahap akhir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.