Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: Identitas Capim KPK yang Jadi Tersangka Tak Perlu Disampaikan ke Media

Kompas.com - 31/08/2015, 13:42 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti mengatakan, Polri tidak akan mengumumkan ke publik terkait identitas calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Badrodin, hal itu tidak perlu dilakukan karena tengah berlangsung proses seleksi calon pimpinan KPK. (Baca: Pansel Diminta Umumkan Capim KPK yang Jadi Tersangka)

"Saya sampaikan bahwa kita hanya memberikan hasil penelusuran track record kepada Pansel. Tidak perlu saya sampaikan ke media, kan masih menunggu proses di Pansel," ujar Badrodin saat ditemui seusai mengikuti rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinasi Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2015).

Badrodin mengatakan, sejauh ini, Polri hanya menjalankan tugas sesuai dengan permintaan untuk menelusuri rekam jejak calon pimpinan KPK. Sementara itu, mengenai apakah hasil penelusuran itu digunakan oleh Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK, hal tersebut diserahkan kepada Pansel KPK. (Baca: Bareskrim: Polri Tak Akan Umumkan Capim KPK yang Jadi Tersangka)

Sementara itu, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka adalah kewenangan Polri. Menurut dia, Presiden Joko Widodo juga menyerahkan hal tersebut kepada Pansel dan Polri.

"Presiden tidak ada mau pikir-pikir soal itu. Beliau fokus pada masalah ekonomi saja. Beliau percaya kepada Pansel," kata Luhut.

Sebelumnya, secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor E Simanjuntak membantah jika Polri disebut akan mengumumkan nama calon pimpinan KPK yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini. Victor mengatakan, jika penyidik menyebutkan pihak-pihak yang terlibat dalam satu kasus, hal itu tak akan dilakukan dengan membuat forum khusus, tetapi dalam forum wawancara biasa.

Pengumuman tersangka melalui forum khusus, menurut dia, melanggar hukum. Polisi menghormati asas semua orang memiliki kedudukan sama di hadapan hukum dan asas praduga tidak bersalah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com