"Saya sampaikan bahwa kita hanya memberikan hasil penelusuran track record kepada Pansel. Tidak perlu saya sampaikan ke media, kan masih menunggu proses di Pansel," ujar Badrodin saat ditemui seusai mengikuti rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinasi Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2015).
Badrodin mengatakan, sejauh ini, Polri hanya menjalankan tugas sesuai dengan permintaan untuk menelusuri rekam jejak calon pimpinan KPK. Sementara itu, mengenai apakah hasil penelusuran itu digunakan oleh Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK, hal tersebut diserahkan kepada Pansel KPK. (Baca: Bareskrim: Polri Tak Akan Umumkan Capim KPK yang Jadi Tersangka)
Sementara itu, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka adalah kewenangan Polri. Menurut dia, Presiden Joko Widodo juga menyerahkan hal tersebut kepada Pansel dan Polri.
"Presiden tidak ada mau pikir-pikir soal itu. Beliau fokus pada masalah ekonomi saja. Beliau percaya kepada Pansel," kata Luhut.
Sebelumnya, secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor E Simanjuntak membantah jika Polri disebut akan mengumumkan nama calon pimpinan KPK yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini. Victor mengatakan, jika penyidik menyebutkan pihak-pihak yang terlibat dalam satu kasus, hal itu tak akan dilakukan dengan membuat forum khusus, tetapi dalam forum wawancara biasa.
Pengumuman tersangka melalui forum khusus, menurut dia, melanggar hukum. Polisi menghormati asas semua orang memiliki kedudukan sama di hadapan hukum dan asas praduga tidak bersalah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.