"Informasi yang beredar bahwa Polri akan mengumumkan tersangka seperti, tidak ada, tidak benar," ujar Victor di kantornya, Senin (31/8/2015).
Victor mengatakan, jika penyidik menyebutkan pihak-pihak yang terlibat dalam satu kasus, tak akan dilakukan dengan membuat forum khusus, melainkan dalam forum wawancara biasa. Pengumuman tersangka melalui forum khusus, menurut dia, melanggar hukum. Polisi menghormati asas semua orang memiliki kedudukan sama di hadapan hukum dan asas praduga tidak bersalah.
"Kita tidak mau menggunakan cara-cara itu dalam menetapkan orang sebagai tersangka," ujar Victor.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menjerat seorang capim KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Polisi belum mau membuka identitas capim yang dimaksud. Namun, orang itu adalah salah satu mantan pejabat lembaga negara. Victor menambahkan, perkara capim KPK itu sudah diselidiki sejak sekitar beberapa bulan terakhir. Penyelidikan itu sendiri dilakukan berdasarkan pada laporan yang dilayangkan langsung ke penyidik direktoratnya. Ia enggan menyebut identitas pelapor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.