Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/08/2015, 10:08 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin akan dihadirkan dalam sidang perkara korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011. Alex akan bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah.

"Nanti saja, ini saja belum masuk. Setelah selesai baru kita ngobrol," ujar Alex di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (31/8/2015).

Namun, Alex enggan menjawab ditanya hal lainnya, termasuk namanya yang disebut dalam berkas dakwaan Rizal. Dalam dakwaan, Alex Noerdin menyatakan kesiapan Sumsel menjadi tuan rumah SEA Games XXVI tahun 2011 dengan membangun Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna. Alex kemudian menyampaikan surat bantuan pembangunan Wisma Atlet kepada Menteri Pemuda dan Olahraga yang saat itu dijabat Andi Mallarangeng.

Ada pun rencana anggaran biaya yang diajukan sebesar Rp 416,755 miliar. Dijelaskan juga bahwa Alex Noerdin memberi arahan kepada Komite Pembangunan Wisma Atlet (KPWA) untuk mengkaji desain dan perencanaan yang dirancang PT Triofa Perkasa, perusahaan subkontraktor PT Duta Graha Indah (GDI). Padahal, penetapan pemenang lelang pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang belum dilakukan.

Dalam persidangan sebelumnya, anak buah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, tidak membantah adanya fee kepada panitia di daerah, termasuk kepada Alex. Alex disebut menerima fee sebesar 2 persen.

"Ada (fee) panitia di daerah. Globalnya saja," kata Rosa.

Sebelumnya, Nazaruddin pernah menyebut Alex Noerdin menerima fee 2,5 persen dari proyek wisma atlet SEA Games Palembang. Nilai fee yang diterima politikus Partai Golkar itu, menurut Nazaruddin, kurang lebih Rp 1 miliar.

"Kan niatannya untuk dikasih Hambalang, karena Rosa enggak dapat di Hambalang, maka di-compare ke wisma atlet. Nilai hampir Rp 20 miliar, salah satunya ke Alex Noerdin, sekitar Rp 1 miliar," kata Nazaruddin.

Namun, saat dikonfirmasi pernyataan Nazaruddin, Alex hanya bungkam. Sementara itu, Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Rizal Abdullah menyatakan bahwa Alex tidak terlibat dalam kasus yang menjeratnya.

Kuasa hukum Rizal, Arief Ramdhan, menyatakan bahwa uang yang diberikan oleh Direktur Pemasaran PT DGI Mohammad El Idris kepada Rizal ditujukan untuk kliennya, bukan untuk Alex.

Rizal Abdullah didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam proyek ini yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 54.700.899.000. Berdasarkan dakwaan, Alex Noerdin menyatakan kesiapan Sumsel menjadi tuan rumah SEA Games XXVI tahun 2011 dengan membangun Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna. Alex kemudian menyampaikan surat bantuan pembangunan Wisma Atlet kepada Menteri Pemuda dan Olahraga yang saat itu dijabat Andi Mallarangeng.

Ada pun rencana anggaran biaya yang diajukan sebesar Rp 416,755 miliar. Bersama dengan sejumlah pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga, Rizal menetapkan PT Duta Graha Indah sebagai pemenang lelang umum dalam pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan. Ia melakukan pertemuan dengan PT DGI sebelum proses lelang yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang lelang tanpa menggunakan jasa konsultan perencana dalam kegiatan perencanaan teknis pembangunan.

Rizal memengaruhi panitia pengadaan barang dan jasa untuk mengusulkan PT DGI sebagai pemenang lelang dan mempengaruhi panitia untuk membuat harga perkiraan sendiri berdasarkan anggaran yang dibuat PT DGI.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Arti Istilah Mutatis Mutandis dan Contohnya

Arti Istilah Mutatis Mutandis dan Contohnya

Nasional
Aturan Kampanye Pemilu oleh Pejabat Negara

Aturan Kampanye Pemilu oleh Pejabat Negara

Nasional
Tanggal 28 September Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 September Memperingati Hari Apa?

Nasional
Beri Sambutan Perdana sebagai Ketum PSI, Kaesang: Politik Jalan Ninja Kita

Beri Sambutan Perdana sebagai Ketum PSI, Kaesang: Politik Jalan Ninja Kita

Nasional
'Fit and Proper Test' Calon Hakim MK: 5 Selesai, 3 Dilanjutkan Besok

"Fit and Proper Test" Calon Hakim MK: 5 Selesai, 3 Dilanjutkan Besok

Nasional
Kaesang: Saya Diledek 'Kok Masuk Partai Kecil', 2024 PSI Akan Ada di DPR!

Kaesang: Saya Diledek "Kok Masuk Partai Kecil", 2024 PSI Akan Ada di DPR!

Nasional
Kaesang Bicara soal Bakal Capres Pilihan PSI, Kader Teriak 'Prabowo'

Kaesang Bicara soal Bakal Capres Pilihan PSI, Kader Teriak "Prabowo"

Nasional
KPK Teken MoU dengan ACRC Korea Selatan, Kawal Investasi yang Masuk Indonesia

KPK Teken MoU dengan ACRC Korea Selatan, Kawal Investasi yang Masuk Indonesia

Nasional
Soal Wacana Ganjar-Prabowo, Gerindra: PDI-P Itu Cinta Pertama Gerindra

Soal Wacana Ganjar-Prabowo, Gerindra: PDI-P Itu Cinta Pertama Gerindra

Nasional
Anies Selalu Nomor 3 di Survei, PKS Ungkit Keberhasilan Anies di Pilkada DKI 2017

Anies Selalu Nomor 3 di Survei, PKS Ungkit Keberhasilan Anies di Pilkada DKI 2017

Nasional
Pastikan Oknum Prajurit Kostrad Dihukum jika Terbukti Lecehkan Bawahan, Pangkostrad: Itu Berbahaya

Pastikan Oknum Prajurit Kostrad Dihukum jika Terbukti Lecehkan Bawahan, Pangkostrad: Itu Berbahaya

Nasional
Anies Bantah Singgung Prabowo soal Sebut Pesawat Lewat Saat Safari Politik di Makassar

Anies Bantah Singgung Prabowo soal Sebut Pesawat Lewat Saat Safari Politik di Makassar

Nasional
Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang, Polri Sudah Periksa 46 Saksi

Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang, Polri Sudah Periksa 46 Saksi

Nasional
Dihujat karena Gabung PSI, Kaesang: Tak Sebanding Tuduhan PKI, Antek Cina, Planga-plongo, Ijazah Palsu

Dihujat karena Gabung PSI, Kaesang: Tak Sebanding Tuduhan PKI, Antek Cina, Planga-plongo, Ijazah Palsu

Nasional
Prajuritnya Diduga Lecehkan Bawahan, Pangkostrad Akui Terkejut

Prajuritnya Diduga Lecehkan Bawahan, Pangkostrad Akui Terkejut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com