Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berharap Aktivis Perempuan Ikut, Seleksi Calon Anggota Ombudsman Diperpanjang

Kompas.com - 28/08/2015, 12:27 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia seleksi calon anggota Ombudsman RI memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran hingga 3 September 2015. Pendaftaran sedianya ditutup pada Kamis (27/8/2015). 

"Pansel memutuskan untuk melakukan perpanjangan masa pendaftaran hingga 3 September," ujar Ketua Pansel Ombudsman Agus Dwiyatno dalam jumpa pers di kantor Kementerian Sekretaris Negara, Jakarta, Jumat (28/8/2015).

Agus mengatakan, berkas pendaftaran peserta baik yang disampaikan secara langsung, melalui pos, atau pun melalui e-mail harus sudah diterima pansel paling lambat pada pukul 16.00.

Dia menuturkan, perpanjangan pendaftaran ini dilakukan bukan kerena minimnya pendaftar. Hingga kini sudah ada 163 orang yang mendaftar dari berbagai latar belakang profesi. Namun, dari seluruh pendafar itu, Agus mengungkapkan, hanya ada 12 orang perempuan.

"Kami masih bisa berharap ada kawan-kawan para aktivis perempuan untuk turut mendaftar," ucap Agus.

Anggota Pansel Zumrotin Susilo mengatakan, pansel dalam watu perpanjangan selama satu minggu ini akan mendorong para aktivis hingga akademisi perempuan untuk bisa mengikuti seleksi ini.

"Mereka-mereka yang menggeluti pelayanan publik perempuan hendaknya ikut kesempatan ini, juga sebagai balance kalau ada laki-laki dan perempuan sehingga Ombudsman bisa berjalan dengan baik," kata Zumrotun.

Para pendaftar bisa menyampaikan berkas pendaftaran langsung ke kantor Sekretariat Negara atau dikirim melalui pos tercatat ke alamat Panitia Seleksi atau dapat juga disampaikan melalui surat elektronik atau e-mail ke alamat pansel.ori2015@setneg.go.id.

Para pendaftar diminta pula melampirkan berkas, di antaranya daftar riwayat hidup, fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga, pasfoto terbaru, fotokopi ijazah, surat keterangan sehat, surat keterangan catatan kepolisian, fotokopi nomor pokok wajib pajak, surat pernyataan berpengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik.

Syarat lain, surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana, surat kesediaan tidak merangkap sebagai pejabat negara atau penyelenggara negara, dan surat pernyataan bersedia melaporkan harta kekayaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com