JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia seleksi calon anggota Ombudsman RI memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran hingga 3 September 2015. Pendaftaran sedianya ditutup pada Kamis (27/8/2015).
"Pansel memutuskan untuk melakukan perpanjangan masa pendaftaran hingga 3 September," ujar Ketua Pansel Ombudsman Agus Dwiyatno dalam jumpa pers di kantor Kementerian Sekretaris Negara, Jakarta, Jumat (28/8/2015).
Agus mengatakan, berkas pendaftaran peserta baik yang disampaikan secara langsung, melalui pos, atau pun melalui e-mail harus sudah diterima pansel paling lambat pada pukul 16.00.
Dia menuturkan, perpanjangan pendaftaran ini dilakukan bukan kerena minimnya pendaftar. Hingga kini sudah ada 163 orang yang mendaftar dari berbagai latar belakang profesi. Namun, dari seluruh pendafar itu, Agus mengungkapkan, hanya ada 12 orang perempuan.
"Kami masih bisa berharap ada kawan-kawan para aktivis perempuan untuk turut mendaftar," ucap Agus.
Anggota Pansel Zumrotin Susilo mengatakan, pansel dalam watu perpanjangan selama satu minggu ini akan mendorong para aktivis hingga akademisi perempuan untuk bisa mengikuti seleksi ini.
"Mereka-mereka yang menggeluti pelayanan publik perempuan hendaknya ikut kesempatan ini, juga sebagai balance kalau ada laki-laki dan perempuan sehingga Ombudsman bisa berjalan dengan baik," kata Zumrotun.
Para pendaftar bisa menyampaikan berkas pendaftaran langsung ke kantor Sekretariat Negara atau dikirim melalui pos tercatat ke alamat Panitia Seleksi atau dapat juga disampaikan melalui surat elektronik atau e-mail ke alamat pansel.ori2015@setneg.go.id.
Para pendaftar diminta pula melampirkan berkas, di antaranya daftar riwayat hidup, fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga, pasfoto terbaru, fotokopi ijazah, surat keterangan sehat, surat keterangan catatan kepolisian, fotokopi nomor pokok wajib pajak, surat pernyataan berpengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik.
Syarat lain, surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana, surat kesediaan tidak merangkap sebagai pejabat negara atau penyelenggara negara, dan surat pernyataan bersedia melaporkan harta kekayaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.