Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara OC Kaligis Pertimbangkan Laporkan Hakim Suprapto ke KY

Kompas.com - 24/08/2015, 15:06 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Otto Cornelis Kaligis, Johnson Panjaitan mengatakan, pihaknya mempertimbangkan melaporkan hakim Suprapto ke Komisi Yudisial dengan sangkaan pelanggaran kode etik. Langkah itu terkait putusan Suprapto yang menggugurkan gugatan praperadilan Kaligis.

"Tentu, akan kita pelajari terlebih dahulu hasil putusan ini sebelum laporkan ke KY," kata Johnson usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2015).

Dalam putusannya, Suprapto hanya mempertimbangkan salah satu poin eksepsi yang diajukan KPK di dalam jawabannya, yakni gugatan itu gugur lantaran berkas perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (baca: Ini Pertimbangan Hakim Gugurkan Praperadilan OC Kaligis)

"Menimbang, bahwa salah satu eksepsi telah dikabulkan, maka terhadap eksepsi lain tidak perlu dipertimbangkan," kata Suprapto.

KPK sebelumnya sempat meminta penundaan sidang perdana praperadilan yang sedianya digelar pada 10 Agustus 2015. Di sisi lain, penyidik KPK justru melimpahkan pokok perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 12 Agustus 2015.

Johnson menilai, KPK telah bersembunyi di balik kewenangan yang dimiliki untuk menutup hak Kaligis dalam mencari keadilan. Permintaan KPK untuk menunda sidang dan pelimpahan tersebut, kata dia, telah membuat hakim terpengaruh sehingga hanya menjadikan eksepsi KPK sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. (baca: Praperadilan OC Kaligis Gugur, Ini Komentar KPK)

"Itu kan namanya memanfaatkan kekuasaan di balik hukum, sehingga upaya mencari keadilan hilang. Jangan lakukan kesalahan Orde Baru dengan dalih memberantas korupsi justru menghilangkan hak-hak orang yang berseberangan dengan KPK," kata Johnson.

Pengacara Kaligis lainnya, Alamsyah Hanafiah sebelumnya mengatakan, jika sejak awal hakim ingin menggugurkan gugatan praperadilan, Suprapto tidak perlu memberikan kesempatan kepada kuasa hukum untuk membuktikan gugatan. (baca: Gugatan Praperadilan Digugurkan Hakim, Pengacara OC Kaligis Protes)

"Semestinya perkara tidak bertele-tele seperti ini, hakim pada Kamis atau Jumat ini membuat penetapan praperadilan tidak melanjutkan, dan menetapkan praperadilan gugur. Bukan melalui putusan akhir. Kalau melalui putusan akhir harus diadili semua hukum materialnya," kata Alamsyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Nasional
Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Nasional
PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

Nasional
Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Nasional
Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Nasional
PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

Nasional
Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Nasional
VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

Nasional
La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

Nasional
La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Nasional
Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Nasional
Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Nasional
Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com