JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memanggil Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet untuk menghadiri sidang MKD atas laporan seorang bernama Muhammad Azhari, Kamis (20/6/2024) pukul 10.00 WIB.
Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam mengonfirmasi kabar itu yang beredar melalui surat di kalangan wartawan.
"Benar, benar, kita memanggil Beliau hari ini sesuai dengan jadwal yang terlampir di surat undangan itu," kata Dek Gam kepada Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Klarifikasi Ketua MPR soal Semua Fraksi di DPR Setuju Amendemen UUD 1945
Surat yang beredar itu tertulis bersifat rahasia perihal panggilan sidang.
Surat itu ditujukan kepada Bambang Soesatyo yang merupakan anggota DPR Fraksi Partai Golkar.
Surat itu menjelaskan perihal pengaduan Muhammad Azhari pada 6 Juni 2024.
Azhari mengadukan Bamsoet karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan Bamsoet menyebut semua partai politik menyetujui amendemen Undang-Undang Dasar 1945.
Bamsoet dikatakan mengeklaim semua partai politik siap melakukan amendemen dan MPR juga menyiapkan aturan peralihannya.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan verifikasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI dan Keputusan Rapat Mahkamah Kehormatan Dewan, maka Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI memanggil Saudara dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Kamis 20 Juni 2024 pukul 10.00 WIB," tulis surat tersebut.
Baca juga: Wacana Amendemen UUD 1945, Cak Imin Singgung Pemilihan Presiden Kembali Lewat MPR
Pemanggilan itu bertempat di ruang sidang MKD DPR Gedung Nusantara I.
Sebelumnya diberitakan, Bamsoet dilaporkan ke MKD DPR karena menyebut semua partai politik (parpol) setuju untuk melakukan amendemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang telah ada.
Sebab, Bamsoet dinilai tidak dalam kapasitas untuk menyampaikan hal tersebut ke hadapan publik.
Adapun Bamsoet dilaporkan oleh Mahasiswa Islam Jakarta, Azhari.
Azhari menilai, belum ada kesepakatan dari 9 fraksi di DPR terkait amendemen UUD 1945.
"Padahal dia itu bukan pada kapasitasnya menyatakan hal tersebut. Karena kan yang saya baca juga di media online belum ada rapat-rapat fraksi sebagaimana mestinya kayak gitu," ujar Azhari saat ditemui di MKD DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.