Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/08/2015, 16:00 WIB

Oleh: Amzulian Rifai

JAKARTA, KOMPAS - Ada beberapa kejadian tidak biasa menjelang Pilkada 2015. Terjadi calon tunggal dengan kemungkinan penundaan pilkada dan ada pula bakal calon yang gugur pencalonannya karena tidak lulus tes kesehatan. Kejadian-kejadian ini menjadi sebagian alasan perlunya mengubah UU terkait pilkada.

Hukum itu selalu tertinggal dengan perkembangan yang ada dalam masyarakat (het recht hink achter de feiten aan). Itu juga yang terjadi terhadap beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk di antaranya UU yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah (pilkada).

Selama ini, beberapa aturan dalam UU Pilkada mungkin bertujuan untuk membatasi jumlah bakal calon kepala daerah. Caranya antara lain dengan memperketat persyaratan bagi parpol pengusung. Hanya parpol dengan perolehan paling sedikit 20 persen jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah bersangkutan yang dapat mengajukan calon kepala daerah.

Pembatasan calon itu masih dibentengi melalui jalur calon perseorangan yang ketat. Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri jika memenuhi syarat dukungan antara 6,5 persen dan 3 persen bergantung jumlah penduduk yang harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan/kabupaten/kota dimaksud.

Kondisi ini masih ditambah lagi dengan adanya perilaku bakal calon yang memborong partai politik sebagai partai pendukungnya. Bakal calon yang memiliki dana besar sangat mungkin melakukan tindakan sapu bersih parpol. Belum lagi adanya kandidat yang dinilai terlalu kuat untuk dilawan. Itu semua berpotensi melahirkan calon kepala daerah tunggal.

UU belum mengantisipasi kemungkinan terjadinya tindakan kandidat yang memborong partai yang berpotensi melahirkan calon tunggal. Demikian juga bila ada di antara bakal calon yang gugur tes kesehatan. Persoalan- persoalan ini yang antara lain dapat jadi alasan mengapa perlunya dilakukan revisi terhadap UU tentang Pilkada.

Antisipasi calon tunggal

UU tak mengantisipasi jika dalam suatu pilkada terjadi calon tunggal. Sesuai rekomendasi Badan Pengawas Pemilu, KPU untuk ketiga kalinya memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah, 9-11 Agustus 2015.

Dalam Peraturan KPU No 12/2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah disebutkan minimal dua pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Hingga masa pendaftaran diperpanjang berakhir, masih ada daerah yang menyisakan pasangan calon tunggal untuk pilkada serentak Desember nanti sehingga pilkada di daerah-daerah tersebut terancam ditunda dua tahun ke depan.

Jika mengacu UU No 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU, pencalonan telah diatur secara ketat. Dalam Pasal 40 ditentukan persentase jumlah parpol atau gabungan parpol yang dapat mengajukan calon.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com