Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Relawan Jokowi Setuju Pasal Penghinaan Presiden asal Tak Karet

Kompas.com - 11/08/2015, 12:50 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok Relawan Pro-Jokowi (Projo) mendukung pasal penghinaan terhadap Presiden diatur dalam KUHP. Meski demikian, para relawan berpandangan bahwa pasal tersebut perlu dilengkapi dengan penjelasan agar tidak menghalangi siapa pun untuk berpendapat.

"Kita mendukung pasal itu, tetapi jangan sampai menjadi pasal karet, jangan sampai dipelintir semaunya," ujar Ketua Umum Projo Arie Budi Setiadi di Kantor Dewan Pertimbangan Presiden, Jakarta, Selasa (11/8/2015).

Menurut Budi, masuknya pasal penghinaan terhadap Presiden dalam rancangan undang-undang KUHP sebenarnya karena ada suatu kebutuhan untuk menjaga martabat seorang kepala negara. (Baca: Yudhoyono Ingatkan Jokowi via Akun Twitter)

Menurut dia, apa yang terjadi selama ini, seperti di media sosial, cenderung sebagai penghinaan ketimbang pernyataan kritik atau pendapat terhadap Presiden.

Meski demikian, menurut Budi, bunyi pasal itu perlu dilengkapi dengan penjelasan. Misalnya, berupa klasifikasi apa saja yang termasuk kritik dan apa yang tergolong sebagai suatu penghinaan. Ia menyarankan agar DPR dapat mengkaji pasal tersebut dengan lebih seksama. (baca: Yasonna: Tanpa Pasal Pelarangan Penghinaan, Kita Bisa Seenak Perut Hina Presiden)

"Kita mengharapkan paling tidak demokrasi ini bukan caci maki dan fitnah. Kita juga mau melindungi demokrasi dan orang-orang yang bersuara kritis harus kita tempatkan secara terhormat. Demokrasi juga perlu kritik, tetapi kalau orang mencaci maki, untuk apa dilindungi?" kata Budi.

Pengajuan pasal tersebut menuai pro dan kontra. Aturan mengenai larangan penghinaan terhadap Presiden sudah diajukan semasa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan diajukan kembali oleh pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. (Baca: Amir: Masa Presiden Kita Boleh Dihina, tetapi Tak Boleh Hina Kepala Negara Lain?)

Dalam Pasal 263 RUU KUHP ayat 1 yang disiapkan pemerintah disebutkan bahwa "Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV".

Dalam ayat selanjutnya ditambahkan, "Tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri". Menurut Presiden Joko Widodo, pasal itu ada untuk melindungi presiden sebagai simbol negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com