JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai, perlu ada regulasi yang membatasi segala bentuk penghinaan atau pencemaran nama baik presiden. Jika tidak, maka siapa pun bisa bebas menghina presiden hingga ke urusan pribadinya.
"Nanti bisa kita seenak perut melakukannya dengan tidak beradab. Level keberadan menggunakan kata-kata harus kita jaga," ujar Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (10/8/2015).
Yasonna mengatakan, tidak masalah jika presiden dikritik kelemahannya selama menjabat sebagai kepala negara. Namun, jika kritik tersebut sudah menjurus ke arah penghinaan, bahkan fitnah, maka perlu ada tindakan tegas. (Baca: Yudhoyono Ingatkan Jokowi via Akun Twitter)
"Misalnya saya, kalau Anda mengatakan Laoly penipu, tukang kawin, punya anak tak sah, hati-hati sama saya, saya kejar sampai ke liang lahat sudah. Ini fitnah yang tidak beralasan," kata Yasonna.
Lagi pula, kata Yasonna, pasal larangan penghinaan terhadap presiden sudah dibuat rancangannya pada pemerintahan yang lalu. Namun, saat itu rancangan undang-undang tersebut belum sempat dibahas. (Baca: Usulan Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Berlawanan dengan Revolusi Mental)
"Jangan ada kesan seolah-olah ini pemerintah mengajukan kembali pasal itu agar hidup," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Yasonna menambahkan, rancangan undang-undang itu masih akan dibahas bersama Komisi III DPR RI. Oleh karena itu, ia meminta agar masyarakat dan media tidak menggulirkan isu tersebut dengan liar seolah-olah telah disahkan.
"Kalau tidak setuju, nanti di DPR dibahas dan dalam seminggu akan sidang. Nanti ada raker juga dengan kami dan akan dibahas," kata Yasonna. (Baca: Amir: Masa Presiden Kita Boleh Dihina, tetapi Tak Boleh Hina Kepala Negara Lain?)
Pasal larangan penghinaan terhadap presiden masuk dalam RUU KUHP dan prolegnas DPR 2015. Rancangan UU tersebut akan dibahas pada masa sidang tahun ini dan diharapkan selesai pada pertengahan 2016.
Dalam Pasal 263 RUU KUHP ayat 1 yang disiapkan pemerintah disebutkan bahwa "Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV".
Dalam ayat selanjutnya ditambahkan, "Tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri". Menurut Presiden Joko Widodo, pasal itu ada untuk melindungi presiden sebagai simbol negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.