JAKARTA, KOMPAS.com -
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengimbau para pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah serentak untuk tidak memasang baliho sebelum ditetapkan sebagai peserta dan sebelum memasuki masa kampanye mulai. Badan Pengawas Pemilu Kepulauan Riau menemukan pemasangan baliho oleh petahana yang juga bakal calon dalam Pilkada tahun ini."Jadi sekarang kami cuma mengimbau saja, kami ingin memaksa kami tidak bisa," kata Hadar, di Kantor Pusat KPU, Jakarta, Senin (10/8/2015).
Hadar mengatakan, baliho bergambar pasangan calon, terutama pihak petahana, sebaiknya dipasang setelah para calon ditetapkan menjadi peserta pemilihan. Ia mengakui, belum ada sanksi untuk pelanggar, kecuali ada laporan masyarakat ke Bawaslu dan bisa dibuktikan dalam proses bahwa pemasangan ini untuk tujuan kampanye.
"Tapi saya kira ini sangat sulit," kata Hadar.
Badan Pengawas Pemilu Kepulauan Riau berharap pemerintah daerah mencabut baliho petahana dalam bentuk apa pun sebelum calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ditetapkan KPU.
"Kami berharap ada kesadaran Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri HM Sani-Soerya Respationo untuk memerintahkan anak buahnya mencabut baliho bergambarkan mereka sebelum 24 Agustus 2015 karena Sani dan Soerya berniat mencalonkan diri sebagai gubernur," kata Ketua Bawaslu Kepri Razaki Persada, di Tanjungpinang, Senin.
Menurut dia, pencabutan baliho adalah kebijakan yang baik, sekaligus memberi pendidikan politik kepada masyarakat.
Penyelenggara pemilu tidak dapat menghalangi atau mencabut baliho karena Sani yang berpasangan dengan Nurdin Basirun dan Soerya yang berpasangan dengan Ansar Ahmad belum ditetapkan sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur Kepulauan Riau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.