Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadapi 100-an Pengacara OC Kaligis di Praperadilan, Ini Tanggapan KPK

Kompas.com - 10/08/2015, 08:45 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji mengatakan, pihaknya telah melakukan persiapan untuk menghadapi sidang praperadilan yang diajukan pengacara Otto Cornelis Kaligis. Kendati berhadapan dengan 100-an pengacara yang membela Kaligis, Indriyanto menganggap yang terpenting adalah profesionalitas.

"KPK tidak pernah mempertimbangkan basisnya pada kuantitas pendampingan, tetapi profesionalitas menghadapi praperadilan ini," ujar Indriyanto melalui pesan singkat, Senin (10/8/2015).

Indriyanto mengatakan, persidangan praperadilan merupakan kegiatan rutin KPK. Tim hukum KPK, kata dia, telah terlatih secara profesional untuk menghadapinya.

Sementara itu, saat dihubungi, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, tim inti yang akan maju di sidang praperadilan Kaligis sejumlah tiga hingga empat orang dari bagian litigasi KPK. Menurut dia, KPK telah menyiapkan materi-materi untuk menjawab gugatan yang diajukan.

"KPK yakin bahwa apa yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," kata Priharsa.

Kaligis memberikan kuasa kepada 150 pengacaranya melalui Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (AAI). Hingga saat ini, Kaligis masih terdaftar sebagai anggota Dewan Penasihat AAI. Para pengacara mengaku berkewajiban untuk membela Kaligis karena menilai ada kesalahan dalam penetapan tersangka yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara.

Ada sejumlah gugatan yang dilayangkan pihak Kaligis, mulai dari pemanggilan pemeriksaan hingga penahanan Kaligis. KPK dinilai menyalahi prosedur dalam melakukan panggilan kepada Kaligis sebagai saksi.

Saat itu, KPK mengirimkan surat panggilan pada 13 Juli 2015 untuk dilakukan pemeriksaan pada hari yang sama. Pihaknya juga mempermasalahkan upaya jemput paksa terhadap Kaligis di Hotel Borobudur pada 14 Juli 2015 lalu. Menurut cerita Kaligis, penyidik yang menjemputnya tidak menunjukkan surat tugas dari KPK.

Lebih lanjut, Kaligis juga mempermasalahkan masa isolasi saat ditahan KPK. Isolasi tahanan selama tujuh hari melanggar KUHAP yang berlaku. Selain itu, pihak Kaligis juga mempermasalahkan penetapan tersangka oleh KPK karena belum pernah diperiksa sebagai saksi.

Kaligis merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara.

Pemprov Sumut kemudian menyewa jasa OC Kaligis and Associates untuk menggugat surat perintah penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi.

Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itu, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara di firma hukum milik OC Kaligis, terhadap tiga orang hakim dan satu orang panitera.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com