Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Ingin Cepat Disidang, OC Kaligis Tak Akan Teken Surat Pelimpahan Berkas

Kompas.com - 07/08/2015, 17:11 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Otto Cornelis Kaligis, Humphrey Djemat, mengatakan, kliennya akan konsisten untuk tidak menandatangani berita acara apa pun, mulai dari pemeriksaan hingga perpanjangan penahanan. Kaligis juga tidak akan memberi tanda tangan untuk pelimpahan berkasnya saat dinyatakan lengkap atau P21.

"Itu (teken berita acara P21) pasti tidak mau. Tidak mau tanda tangan apa pun juga," ujar Humphrey di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2015).

Padahal, Kaligis bersikeras ingin kasusnya dipercepat untuk dilimpahkan ke pengadilan sehingga enggan diperiksa. Sejak awal, Kaligis menolak diperiksa sebagai saksi maupun sebagai tersangka. Ia juga enggan menandatangani berita acara pemeriksaan hingga dibuatkan berita acara penolakan. (Baca juga: OC Kaligis Ingin Cepat Disidang, Ini Komentar Ketua KPK)

"Kan ada mekanismenya soal itu (penolakan). KPK tidak boleh kehilangan akal, dong," kata Humphrey.

Humphrey mengatakan, penolakan Kaligis bukan karena takut, melainkan prinsip. Kaligis menilai ada yang janggal atas tindakan hukum yang dilakukan KPK, mulai dari pemanggilan hingga penahanan. Humphrey mengatakan, Kaligis ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Pada waktu dia dijemput KPK itu, dia berpikir bahwa dia masih diperiksa sebagai saksi. Tapi, pada waktu ke sini ternyata dia sudah jadi tersangka. Padahal, dia belum pernah diperiksa sebagai saksi," ucap Humphrey.

"Itulah prinsip yang paling keras dia. Kalau begitu ya sudah, kalau memang sudah dijadikan tersangka, kan sudah punya dua alat bukti. Ya sudah, tidak perlu lagi kan bicara?" tutur Humphrey.

KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry, sebagai tersangka. (Baca juga: Bantah Terlibat Penyuapan, OC Kaligis Minta Dikonfrontasi dengan Anak Buahnya)

Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.

Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan satu panitera tersebut telah ditahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com