Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan KPK Tidak Harus dari Polri atau Kejaksaan

Kompas.com - 02/08/2015, 16:47 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Denny Indrayana, mengatakan bahwa keterwakilan dari Polri maupun kejaksaan bukanlah sebuah syarat dalam memilih pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, tidak ada kewajiban adanya unsur dari lembaga penegak hukum lain sebagai pimpinan KPK.

"Kalau kemudian pemerintah dimaknai unsur Polri dan kejaksaan, tidak berarti harus ada unsur polisi dan jaksa," ujar Denny dalam diskusi di Jakarta, Minggu (2/8/2015).

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengatakan, dalam sejarah kepemimpinan KPK, jajaran komisioner tidak selalu diisi oleh unsur dari Polri maupun kejaksaan. Taufiequrachman Ruki dari unsur Polri memang pernah menjadi Ketua KPK jilid pertama. Tumpak Hatorangan dari unsur kejaksaan menjadi Wakil Ketua KPK pada saat itu, tetapi tiga komisioner lainnya berasal dari unsur lain.

Begitu pula dengan kepemimpinan KPK jilid kedua. Bibit Chandra berasal dari instansi Polri, sementara Antasari Azhar dari kejaksaan. Namun, tidak ada perwakilan dari Polri pada pimpinan KPK periode ketiga.

"Pada KPK jilid tiga, wacana kewajiban (dari Polri dan kejaksaan) terbantahkan. Kalau harus polisi dan jaksa, itu keliru," kata Denny.

Menurut Denny, pimpinan KPK nantinya bukan ditentukan berdasarkan instansinya. Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK harus "menutup mata" dalam menilai latar belakang calon yang layak menjadi pimpinan. Seleksi calon pimpinan KPK semestinya berdasarkan kualitas peserta seleksi.

"Yang menentukan kan hasil seleksi. Entah dia unsur apa, elemen apa, dia yang terpilih," kata Denny.

Dalam kesempatan yang sama, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti mengatakan, keterwakilan lembaga tertentu bukan hal yang diharuskan saat memilih pimpinan KPK. Menurut dia, yang terpenting pimpinan KPK harus punya wawasan cukup dalam tugas pokok dan fungsi KPK serta kemampuan manajerial yang baik.

"Kita harus ingat kebutuhannya, bukan kebutuhan institusional, tapi kemampuan penuntut umum dan penyidik," kata Bivitri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com