"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan pengaturan dalam proses pengadaan barang dan jasa dalam pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan," ujar Jaksa Nurul Widiasih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Mulanya, Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menyatakan kesiapan Sumsel menjadi tuan rumah SEA Games XXVI tahun 2011 dengan membangun Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna. Alex kemudian menyampaikan surat bantuan pembangunan Wisma Atlet kepada Menteri Pemuda dan Olahraga yang saat itu dijabat Andi Mallarangeng. Adapun rencana anggaran biaya yang diajukan sebesar Rp 416,755 miliar.
Bersama dengan sejumlah pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga, Rizal menetapkan PT Duta Graha Indah sebagai pemenang lelang umum dalam pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan.
Ia melakukan pertemuan dengan PT DGI sebelum proses lelang yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang lelang tanpa menggunakan jasa konsultan perencana dalam kegiatan perencanaan teknis pembangunan. Penetapan tersebut juga dilakukan tanpa mengalokasikan anggaran untuk kegiatan perencanaan pembangunan.
"Terdakwa memengaruhi panitia pengadaan barang dan jasa untuk mengusulkan PT DGI sebagai pemenang lelang dan mempengaruhi panitia untuk membuat harga perkiraan sendiri berdasarkan anggaran yang dibuat PT DGI," kata jaksa.
Jaksa mengatakan, Rizal kemudian mengesahkannya dan menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 350 juta dan berbagai fasilitas dari PT DGI. Hasil korupsi tersebut juga mengalir ke sejumlah pihak, yakni panitia pelelangan dan pejabat PT DGI, sehingga total kerugian negara mencapai Rp 54,7 miliar.
Untuk pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna, PT DGI telah menerima uang pembayaran dari bendahara KPWA Provinsi Sumatera Selatan sejumlah Rp 171.617.867.273 dalam tujuh tahap pembayaran setelah dipotong pajak. Dalam proyek ini, PT DGI diperkaya sebesar Rp 49.010.199.000.
Atas perbuatannya, Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.