Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sarpin: Tak Ada Maaf untuk KY, Ini Sudah Terlalu Sakit

Kompas.com - 28/07/2015, 12:41 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Nama Sarpin Rizaldi semakin menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir. Hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu awalnya ditunjuk sebagai hakim tunggal praperadilan bagi seorang perwira tinggi kepolisian, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan kepemilikan rekening tidak wajar yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Putusan Sarpin dalam praperadilan tersebut menuai banyak kritik. Sarpin dianggap melampaui kewenangannya dalam memutus perkara.

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi lantas mengadukan Sarpin ke Komisi Yudisial (KY), sebagai lembaga pengawas hakim. Pengaduan tersebut kemudian diterima dan telah ditindaklanjuti oleh KY. Tujuh komisioner KY dalam rapat pleno memutuskan untuk memberikan rekomendasi sanksi non-palu selama enam bulan bagi Sarpin.

Tidak lama setelah rekomendasi sanksi tersebut diumumkan kepada publik, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso mengumumkan penetapan status tersangka terhadap dua komisioner KY, yaitu Suparman Marzuki dan Taufiqurahman Syahuri. Sarpin ternyata lebih dulu melaporkan dua pimpinan lembaga independen tersebut atas kasus pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri.

Sakit hati

Saat ditemui di PN Jaksel, Senin (27/7/2015), Sarpin mengutarakan alasannya melaporkan dua pimpinan KY tersebut. Pernyataan Suparman dan Taufiq yang disampaikan melalui media massa mengenai putusan praperadilan Budi Gunawan ternyata telah melukai hati Sarpin. Menurut dia, pimpinan KY telah melampaui kewenangan dengan membuat pernyataan yang dengan sengaja menyerang pribadinya.

"Urusan KY itu menjaga harkat dan martabat hakim, bukan untuk menyerang hakim, bukan untuk mengomentari putusan hakim. Sebelum memeriksa perkara, saya sudah diserang, setelahnya pun saya diserang. Karena saya manusia biasa, ya saya melawan," kata Sarpin.

Menurut Sarpin, serangan yang dilakukan komisioner KY terhadap dirinya tidak hanya dilakukan setelah memutus praperadilan. Menurut dia, serangan itu dilakukan sejak namanya ditunjuk oleh hakim sidang praperadilan Budi Gunawan. Rasa sakit hatinya semakin dalam karena pada saat yang bersamaan, ia sedang mengalami permasalahan keluarga. Ia tidak menjelaskan masalah pribadinya tersebut.

Datangi Mahkamah Agung

Selain dilaporkan ke KY, Sarpin juga diadukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA). Beberapa waktu lalu, Ketua MA Hatta Ali membenarkan bahwa ada pemanggilan terhadap Sarpin. Namun, pertemuan itu dilakukan tertutup tanpa diketahui media.
Menurut Sarpin, dalam pemanggilan tersebut, ia hanya menjawab beberapa hal yang ditanyakan Bawas MA terkait putusannya dalam praperadilan Budi Gunawan. Namun, dalam pemeriksaan tersebut, Bawas tidak menemukan adanya kesalahan prosedur teknis dalam praperadilan.

"Saya ditanya Bawas, kira-kira teknis apa yang saya salah lakukan. Kemudian saya tanyakan balik, saya merasa tidak salah, maka hakimnya putuskan sudah clear," kata Sarpin.

Sarpin menilai, KY sebenarnya tidak berwenang menilai putusan hakim. Undang-undang mengenai kekuasaan kehakiman telah mengatur bahwa hakim mendapat jaminan kebebasan dalam memutus perkara. Terlebih lagi, kewenangan KY hanya terbatas pada pelanggaran kode etik hakim.

Sarpin mempertanyakan kebenaran rekomendasi sanksi yang dikeluarkan KY. Pasalnya, hingga saat ini, ia tidak pernah diberikan salinan putusan hasil rapat pleno KY. Selain itu, berdasarkan informasi dari juru bicara MA, rekomendasi tersebut belum sampai ke pimpinan MA.

Tak ada kata maaf

Sarpin sekali lagi menegaskan bahwa ia tidak akan mencabut gugatannya di Bareskrim atas dua komisioner KY. Keputusannya telah bulat untuk menyelesaikan masalah pencemaran nama baik tersebut melalui proses hukum.

"Tidak ada maaf untuk KY, tidak perlu. Nah, itulah, ini sudah terlalu sakit, sudah terlalu sabar saya jadi orang," kata Sarpin.

Sarpin membenarkan bahwa ada upaya dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno untuk mempertemukannya dengan Suparman dan Taufiq. Namun, Sarpin menyatakan tidak akan pernah mau bertemu dengan dua pimpinan KY itu. Sarpin menganggap sikapnya tersebut untuk menghindari hal serupa yang ia alami pada hakim-hakim lain. Sarpin bahkan siap melepas jabatannya sebagai hakim demi mempertahankan gugatannya.

"Kalau saya diberhentikan karena tidak mau cabut gugatan ini, saya pilih berhenti jadi hakim. Harga diri saya lebih penting dari segala-galanya," kata dia.

Sarpin berharap agar proses seleksi calon komisioner KY yang tengah berlangsung dapat melahirkan pimpinan KY yang lebih paham akan tugas dan tanggung jawab. Sarpin mengingatkan agar lembaga pengawasan hakim tidak digunakan untuk menjatuhkan hakim, tetapi untuk menjamin kehormatan hakim agar tetap terjaga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com