Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Akui OC Kaligis Titipkan Buku untuk Hakim, tetapi Tanpa Amplop

Kompas.com - 25/07/2015, 14:32 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kuasa hukum tersangka Otto Cornelis Kaligis, Humphrey Djemat, membantah kliennya pernah menitipkan dua buku yang diselipkan dua amplop kepada M Yagari Bhastara, untuk diserahkan ke hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Menurut dia, saat Gerry berangkat ke Medan, Kaligis menitipkan buku biasa untuk hakim, tanpa adanya amplop.

"Yang benar dia (Kaligis) bilang 'tolong bawakan buku'. Kalau soal buku, OCK kan terkenal, suka nulis buku," ujar Humphrey saat dihubungi, Sabtu (25/7/2015).

Menurut Humphrey, sudah menjadi kebiasaan Kaligis memberikan buku kepada siapa pun. Ia mengatakan, pemberian buku dari Kaligis kepada hakim PTUN lumrah saja, tidak ada konflik kepentingan. (baca: Gerry Sempat Disuruh OC Kaligis "Pasang Badan")

"Dia sering bawa buku kemana-mana. Suka kasih buku. Makanya nggak heran untuk memberikan buku ke siapa saja," kata Humphrey.

Keterangan Humphrey tersebut menepis pernyataan Gerry yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Haeruddin Masarro. Haeruddin menyebut Kaligis menitipkan buku yang diselipkan amplop di dalamnya untuk diserahkan kepada hakim PTUN Medan. (baca: Cerita Gerry soal Amplop dari OC Kaligis untuk Hakim PTUN Medan)

Gerry adalah pengacara dari kantor OC Kaligis yang membela Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait perkara di PTUN Medan.

"Kata OCK, kalau tidak bawa buku ini percuma ke Medan. Bukunya dipegang sama Gerry itu pada saat mau diserahkan ke hakim," kata Haeruddin.

Sesampainya di Kantor PTUN Medan, Gerry menyerahkan dua buku itu sendirian kepada hakim. Sementara Kaligis dan Inda menunggu di mobil yang mengantar mereka. (baca: Kuasa Hukum Gerry: OC Kaligis Dua Kali Beri Uang ke Hakim PTUN Sebelum Sidang)

Humphrey mengatakan, keterangan Gerry tersebut harus didukung sejumlah bukti. Menurut pengakuan Kaligis kepada tim kuasa hukum, Kaligis membantah pernah memberikan uang kepada hakim PTUN.

Namun, Humphrey enggan masuk lebih jauh ke materi perkara karena mengaku tidak banyak keterangan yang didapatnya dari Kaligis.

"Kita belum banyak mendapatkan berkaitan dengan materi. OCK belum mau bicara soal tersebut. OCK hanya bilang bahwa dia tidak pernah perintahkan Gerry untuk memberikan uang kepada hakim di sana," kata Humphrey. (baca: Anak Buah OC Kaligis Ajukan Diri sebagai "Justice Collaborator")

Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara. (Baca: KPK Sita 15.000 Dollar AS dan 5.000 Dollar Singapura dari Ruang Ketua PTUN Medan)

Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itulah, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh Gerry kepada tiga hakim dan satu panitera.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com