JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Otto Cornelis Kaligis, menolak diperiksa sebagai saksi, Jumat (24/7/2015). Melalui surat bertulisan tangan yang diberikan kepada wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kaligis mengatakan dalam kondisi sakit.
"Saya sakit dipaksa periksa sebagai saksi. Saya menolak. Biar perkara saya cepat ke pengadilan atau menunggu praperadilan saya," kata Kaligis, Jumat (24/7/2015).
Kuasa hukum Kaligis, Afrian Bondjol, membenarkan bahwa surat itu berasal dari kliennya. Menurut Afrian, KPK telah mengirimkan tim medis ke Rumah Tahanan Guntur untuk memeriksa Kaligis.
"KPK telah mengirimkan anggota medis, dokter, dan ambulans ke Rutan Guntur," ujar Afrian saat keluar dari Gedung KPK, Jumat.
Menurut Afrian, tidak adil bila KPK secara sepihak melakukan pemeriksaan kesehatan. Seharusnya, kata dia, pemilihan dokter untuk memeriksa Kaligis dilakukan atas kesepakatan bersama kedua pihak. "Harusnya, dokternya kita pilih sama-sama jadi fair, kan? Pak Kaligis menolak untuk diperiksa oleh dokter yang siapkan oleh KPK," kata dia.
Berdasarkan riwayat kesehatan Kaligis, Afrian mengatakan bahwa Kaligis mengidap berbagai penyakit, seperti jantung, tekanan darah tinggi, diabet gula, dan penyempitan saraf. Ia berharap agar penyidik KPK menghormati apa yang menjadi keputusan dari Kaligis dan segera mengusut perkara ini ke pengadilan atau menunggu praperadilan. "Ia berhak menolak karena status dia sudah sebagai tersangka," ujar Afrian.
Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat M Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah Kaligis, sebagai tersangka. Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang, berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut. Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang.
KPK menduga Kaligis terlibat penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan panitera tersebut telah ditahan. KPK pun telah meminta Ditjen Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri atas nama Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.