Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Sebut KPK Tak Tunjukkan Surat Tugas Saat Tangkap OC Kaligis

Kompas.com - 23/07/2015, 12:20 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kuasa hukum dari tersangka Otto Cornelis Kaligis, Afrian Bondjol mengatakan, penangkapan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menyalahi prosedur hukum. Pasalnya, kata dia, Kaligis mengaku tidak ditunjukkan surat tugas saat dijemput petugas KPK di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (14/3/2015) lalu.

"Dari keterangan Pak Kaligis, ketika dilakukan penjemputan, Pak Kaligis tidak diperlihatkan surat tugas. Kita bicara fakta. Pak Kaligis tidak diperlihatkan surat penangkapan," ujar Afrian di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2015).

Afrian menilai, ada kesalahan prosedur terkait pemanggilan Kaligis. KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Kaligis sebagai saksi pada Senin (13/7/2015). Namun, surat tersebut baru diterima Kaligis dan kuasa hukum pada hari itu juga.

"Pak Kaligis dipanggil pada hari Senin tanggal 13 Juli pukul 10.00. Panggilan tersebut kita terima pada pukul 11 kurang. Kalau bicara ketentuan, seharusnya panggilan itu sudah kita terima tiga hari sebelumnya," kata Afrian.

Kaligis kemudian mengutus kuasa hukumnya menyurati KPK agar mengundur pemeriksaannya sebagai saksi. (baca: Kuasa Hukum: Kalau OC Kaligis Bersalah di Pengadilan, Kami Ikhlas)

"Dia tetap berkirim surat ke KPK, minta reschedule, minta penundaan karena sudah mau mendekati hari raya Idul Fitri," lanjut dia.

Setelah itu, keesokan harinya KPK langsung menjemput Kaligis ke gedung KPK untuk diperiksa. Karena menganggap ada kesalahan dalam prosedur hukum terhadap kliennya, Afrian dan tim kuasa hukum akan mengajukan praperadilan. (baca: Kaligis Akan Ajukan Praperadilan dan Laporkan KPK ke Bareskrim)

"Pak Kaligis belum pernah diperiksa, ujug-ujug penetapan tersangka. Itu menyalahi prosedur KUHAP. Dalam tempo yang sesingkat-singkatnya kita akan ajukan praperadilan," kata dia.

Kaligis merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. (baca: Ruki: Kami Siap Hadapi OC Kaligis di Praperadilan)

Kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara. Pemprov Sumut kemudian menyewa jasa OC Kaligis and Associates untuk menggugat surat perintah penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itulah, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara di firma hukum milik OC Kaligis, terhadap tiga orang hakim dan satu orang panitera.

Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga Kaligis terlibat penyuapan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com