"Dari kemarin upaya perdamaian selalu diminta pihak ketiga. Sampai saat ini belum ada permintaan maaf atau berdamai dari Pimpinan KY," ujar Dion, saat dihubungi, Selasa (21/7/2015).
Dion mengatakan, pihak Sarpin akan mempertimbangkan permintaan maaf dan upaya perdamaian jika itu dilakukan secara personal oleh dua Pimpinan KY, Suparman Marzuki, dan Taufiqurrahman Syahuri.
Meski demikian, pihak Sarpin untuk saat ini tetap berkeinginan untuk melanjutkan proses hukum di Bareskrim Polri. Menurut Dion, Sarpin menghormati jika ada pihak lain yang lebih tinggi, yang berupaya memediasi antara Sarpin dan Komisioner KY. Namun, ia meminta agar pemerintah tidak melakukan intervensi terhadap hak Sarpin dalam menempuh upaya hukum.
Dion mengatakan, Menko Polhukam dalam pertemuan dengan Sarpin hanya meminta untuk melakukan perdamaian, bukan untuk mencabut perkara penyidikan.
"Pak Sarpin sudah terlanjur sakit hati, makanya dia mengadukan Pimpinan KY ke Polisi," kata Dion.
Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Suparman dan Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KY memutuskan untuk memberikan rekomendasi sanksi berupa skors selama enam bulan terhadap hakim Sarpin. Rekomendasi itu terkait putusan Sarpin terhadap gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan yang kini menjabat sebagai Wakil Kepala Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.