JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menyayangkan upaya damai yang akan ditempuh oleh komisioner Komisi Yudisial dalam perkara dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Upaya damai itu dianggap menurunkan wibawa KY.
"Pernyataan itu merupakan sikap yang kurang elok. Ini seperti memberi angin kepada Sarpin bahwa ucapan komisioner KY soal putusan Sarpin tidak proporsional. Padahal, hal itu sudah jelas ditolak oleh dua komisioner KY itu," kata Ray melalui siaran persnya, Kamis (16/7/2015).
Ray mengatakan, jika dua pimpinan KY mendamaikan kebenaran yang mereka yakini, maka akan sulit menegakkan harkat dan wibawa komisioner KY di hadapan hakim. "Kebenaran dan keyakinan tidak boleh jadi bahan negosiasi. Komisioner KY harus menunjukkan keberanian bahwa penetapan tersangka itu adalah keliru dan itu adalah satu putusan yang tak bisa didamaikan, melainkan ditolak," ujar Ray.
Ia mengatakan bahwa seharusnya Ketua KY Suparman Marzuki dan komisioner KY, Taufiqurahman Syahuri, membuktikan bahwa langkah Polri menetapakan mereka sebagai tersangka merupakan bagian dari pelemahan terhadap pihak-pihak yang menyuarakan antikorupsi dan kritis terhadap perilaku aparat hukum.
Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Suparman dan Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik sebagaimana dilaporkan oleh Sarpin. Sarpin adalah hakim yang memutus perkara praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan--kini menjadi Wakil Kepala Polri--atas statusnya sebagai tersangka Budi dalam perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin menyatakan, status tersangka mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu tidak sah.
Seusai putusan, Suparman dan Taufiqurrahman sebagai pimpinan lembaga pengawas peradilan memberikan komentar di media massa soal putusan Sarpin. Sarpin merasa pernyataan keduanya tersebut mencemarkan nama baiknya. Ia pun membuat Laporan Polisi di Bareskrim Polri dan kini kedua terlapor menjadi tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.