Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OC Kaligis, Pengacara Ke-10 yang Terjerat Kasus Korupsi

Kompas.com - 15/07/2015, 17:20 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pengacara kawakan Otto Cornelis Kaligis ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kaligis disangka terlibat dalam penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.

Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch, OC Kaligis menjadi pengacara ke-10 yang dijerat undang-undang tindak pidana korupsi.

Pengacara pertama yang menjadi tersangka kasus korupsi yaitu Tengku Syaifuddin Popon pada tahun 2005. Tengku terbukti menyuap pegawai Pengadilan Tinggi Tipikor sebesar Rp 250 juta terkait dengan kasus yang sedang ditanganinya.

Saat itu, Tengku tengah menangani kasus korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh. Atas perbuatannya, Tengku divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara.

Kemudian, pada tahun yang sama, pengacara kedua yang jadi terpidana kasus korupsi adalah Harini Wijoso. Harini terbukti menyuap pegawai Mahkamah Agung dan hakim agung terkait dengan kasus yang melibatkan pengusaha Probosutedjo.

Harini pun divonis bersalah dengan hukuman 3 tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Pengacara ketiga yang terjerat korupsi yaitu Manatap Ambarita pada tahun 2008. Ia terbukti menghalang-halangi proses pemeriksaan yang dilakukan oleh kejaksaan terhadap tersangka korupsi penyalahgunaan sisa anggaran tahun 2005 pada Dinas Kimpraswil Kabupaten Kepulauan Mentawai, Afner Ambarita.

Kemudian, Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara. Pada tahun 2010, MA menjatuhkan vonis 3 tahun penjara. Namun, pada tahun 2012, Manatap masuk daftar pencarian orang hilang.

Hingga saat ini, statusnya masih buronan Kejaksaan Negeri Mentawai dan perkembangan kasusnya tidak jelas hingga saat ini.

Selain itu, tahun 2010, pengacara Adner Sirait, hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Ibrahim, terkait perkara sengketa tanah seluas 9,9 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat, melawan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia kemudian divonis 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 150 juta oleh Pengadilan Tipikor.

Kemudian, pengacara Lambertus Palang Ama diduga terlibat dalam kasus mafia pajak dengan terpidana Gayus Halomoan Tambunan pada tahun 2010.

Lambertus terbukti membantu merekayasa asal-usul uang Rp 28 miliar milik Gayus. Uang itu diblokir penyidik Bareskrim Polri lantaran diduga hasil tindak pidana saat bekerja di Direktorat Jenderal Pajak.

Lambertus divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 3 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com