JAKARTA, KOMPAS.com — Organisasi relawan pendukung Joko Widodo, Projo, merasa prihatin dengan kisruh antarlembaga penegak hukum, terutama terkait dengan penetapan dua pimpinan Komisi Yudisial (KY) sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
"Sungguh sangat mengenaskan wajah penegakan hukum kita. Kami mencium adanya arogansi antarpenegak hukum dan juga aroma balas dendam. Saatnya harus diakhiri," ujar Budi Arie Setiadi, Ketua Umum Projo, di Jakarta, Rabu (15/7/2015), seperti dikutip Antara.
Ia mengatakan, penegakan hukum tidak bisa dibangun kokoh di atas motif balas dendam dan arogansi kelembagaan. Penegakan hukum dan mewujudkan agenda pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu, menurut dia, telah menjadi agenda prioritas yang disepakati bersama.
Namun, semua itu memerlukan soliditas antarlembaga penegakan hukum. (Baca: Syafii Maarif: Kenapa Sulit Sekali Jokowi Suruh Kapolri Ganti Bawahannya?)
"Bukan yang satu ingin lebih populer dari yang lain. Kita berharap para penegak hukum kita arif dan sadar. Sebab, nasib bangsa adalah taruhannya," kata Budi.
Bareskrim Polri menjerat Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman setelah KY memutuskan untuk memberikan rekomendasi sanksi berupa skors selama enam bulan terhadap hakim Sarpin Rizaldi kepada Mahkamah Agung. (Baca: KY Rekomendasikan Sanksi Skors 6 Bulan untuk Sarpin)
Rekomendasi itu terkait putusan Sarpin terhadap gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Sarpin memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. KPK dianggap tidak berwenang mengusut kasus itu.
Taufiq sebelumnya mengakui bahwa dia memang pernah mengeluarkan komentar di media massa yang dipermasalahkan hakim Sarpin. Namun, sebagai pimpinan Komisi Yudisial, dia merasa berhak mengkritik putusan Sarpin yang dianggap melenceng.
Dia merasa tidak pernah menyerang Sarpin secara pribadi. (Baca: Dua Komisioner Dijerat Bareskrim, KY Merasa Senasib dengan KPK)
"Ini bukan masalah moral dan etika dan mungkin bukan hukum juga," kata dia.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso membantah melakukan kriminalisasi atau rekayasa. Menurut dia, pihaknya hanya menegakkan hukum berdasarkan laporan Sarpin yang merasa nama baiknya dicemarkan oleh kedua komisioner KY itu. (Baca: Kabareskrim: Salah Saya Apa? Apakah Mengkriminalisasi atau Merekayasa?)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.