JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap dalam sengketa kepengurusan PPP dan Partai Golkar tidak mungkin tercapai sebelum waktu pendaftaran calon kepala daerah. Hal itu diketahui setelah ia dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik bertemu Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali.
"Ternyata jawabannya sulit untuk diharapkan inkracht sebelum 28 Juli karena targetnya, sebelum pendaftaran, sudah ada putusan inkracht. Ternyata tidak mungkin. Bukan karena MA tidak bisa, melainkan ada prosedur yang harus dilalui," ujar Jimly di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (13/7/2015).
Menurut Jimly, putusan inkracht tersebut tidak mungkin dapat selesai dalam waktu dekat karena ada jadwal yang isinya berkaitan dengan hak tiap-tiap pihak, baik pemohon maupun termohon, sehingga tidak mungkin untuk dilangkahi.
Jimly mengatakan, setelah jalur hukum sulit untuk dicapai, penyelesaian dengan alternatif lain berupa kesepakatan damai, atau islah kepengurusan, juga sulit untuk dihasilkan. Pasalnya, kubu masing-masing yang bersengketa, baik di internal PPP maupun Golkar, sama-sama berkeras dan tidak menunjukkan adanya kemauan untuk islah.
Menurut Jimly, hanya islah terbatas untuk pencalonan kepala daerah yang dapat dilakukan bagi partai yang berkonflik. Presiden, Wakil Presiden, DPR, dan pimpinan MA juga telah sepakat bahwa islah hanya untuk pencalonan.
Sebelumnya, para peserta rapat konsultasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), pimpinan DPR, fraksi, Komisi II DPR, Bawaslu, dan Kemendagri, Kamis (9/7/2015), menentukan bahwa Partai Golkar dan PPP yang memiliki kepengurusan ganda bisa mengikuti pilkada serentak pada Desember 2015. Syaratnya, calon peserta pilkada harus diusulkan bersama-sama oleh pengurus ganda dalam dokumen terpisah agar dapat diterima oleh KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.