JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Dio Ashar menganggap, belakangan nampak jelas upaya sejumlah pihak untuk melemahkan Komisi Yudisial. Salah satunya yang menonjol adalah penetapan dua komisioner KY, Suparman Marzuki dan Taufiqurahman Syahuri sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.
"Penetapan ini terkesan ganjil mengingat kedua komisoner tersebut mengeluarkan pernyataan dalam rangka melaksanakan tugas Komisi Yudisial," ujar Dio melalui siaran pers, Minggu (12/7/2015).
Tak hanya pelemahan melalui komisionernya, Dio menilai, ada upaya lain yang digencarkan untuk memengaruhi kinerja KY. Dio mengatakan, KY juga dilemahkan melalui judicial review UU KY. (baca: Dua Komisioner Dijerat Bareskrim, KY Merasa Senasib dengan KPK)
Tahun 2006, Mahkamah Konstitusi membatalkan kewenangan KY dalam melakukan pengawasan terhadap hakim MK. Di tahun 2012, Mahkamah Agung membatalkan 8 poin dalam Surat Keputusan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Baru-baru ini, IKAHI mengajukan judicial riview UU KY ke MK terkait keterlibatan KY dalam Seleksi Pengangkatan Hakim. (baca: Dua Komisioner Dijerat Bareskrim, KY Berharap Jokowi Turun Tangan)
"Padahal keterlibatan KY dalam seleksi pengangkatan hakim merupakan upaya menjaga integritas dan profesionalitas calon hakim demi peradilan bersih dan bermartabat," kata Dio.
Kemudian, Dio mendapati sejumlah rekomendasi KY terhadap hakim yang melanggar etik tidak ditindaklanjuti oleh MA. Termasuk rekomendasi KY terhadap dugaan pelanggaran etik hakim Sarpin.
"Rekomendasi atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh hakim sarpin hingga kini tak kunjung direspons," kata dia. (baca: Ketua MA: Diam-diam, Kami Sudah Panggil Sarpin)
Sejumlah hakim pun dianggap tidak kooperatif dengan KY karena mangkir untuk diperiksa. Lagi-lagi, salah satunya adalah hakim Sarpin. (baca: Sarpin: Saya Tanggung Jawab ke Tuhan, Bukan KY!)
Lebih jauh, Wakil Ketua MA Bidang non Yudisial Suwardi beberapa waktu lalu meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk menghapus keberadaan KY dari Pasal 24B UUD 1945.
Dio mengatakan, pernyataan Suwardi tersebut patut diduga merupakan salah satu rentetan upaya pelemahan terhadap KY. (baca: Kepada Pimpinan MPR, MA Minta KY Dihapus dari UUD 1945)
"Keberadaan Komisi Yudisial haruslah diperkuat, bukan dilemahkan atau bahkan dihilangkan dari konstitusi. Wacana untuk menghilangkan KY dari konstitusi kita sangatlah tidak relevan, apalagi mengingat masih banyaknya pelanggaran hakim," kata Dio.
Data dari laporan MA mencatat terdapat 117 Hakim yang dikenai sanksi displin. Jumlah tersebut merupakan 56 persen dari total jumlah pegawai pengadilan yang dikenai sanksi disiplin.
Sementara Indonesia Corruption Watch mencatat sedikitnya ada 5 hakim Tipikor dan 1 Mantan Ketua MK yang terlibat dalam perkara korupsi. Jumlah ini belum termasuk 3 hakim PTUN Medan yang ditangkap KPK atas dugaan suap.
Dio mengatakan, data tersebut menunjukkan lembaga peradilan masih perlu dibenahi untuk mewujudkan peradilan bersih, berintegritas dan profesional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.