Dio mengatakan, pernyataan Suwardi tersebut patut diduga merupakan salah satu rentetan upaya pelemahan terhadap KY. (baca: Kepada Pimpinan MPR, MA Minta KY Dihapus dari UUD 1945)
"Keberadaan Komisi Yudisial haruslah diperkuat, bukan dilemahkan atau bahkan dihilangkan dari konstitusi. Wacana untuk menghilangkan KY dari konstitusi kita sangatlah tidak relevan, apalagi mengingat masih banyaknya pelanggaran hakim," kata Dio.
Data dari laporan MA mencatat terdapat 117 Hakim yang dikenai sanksi displin. Jumlah tersebut merupakan 56 persen dari total jumlah pegawai pengadilan yang dikenai sanksi disiplin.
Sementara Indonesia Corruption Watch mencatat sedikitnya ada 5 hakim Tipikor dan 1 Mantan Ketua MK yang terlibat dalam perkara korupsi. Jumlah ini belum termasuk 3 hakim PTUN Medan yang ditangkap KPK atas dugaan suap.
Dio mengatakan, data tersebut menunjukkan lembaga peradilan masih perlu dibenahi untuk mewujudkan peradilan bersih, berintegritas dan profesional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.