Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Kubu Romy Tolak Aturan Pengusungan Calon Kepala Daerah Bersama

Kompas.com - 12/07/2015, 17:57 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani mengkritisi keputusan bersama Komisi Pemilihan Umum soal pengusungan calon bersama dalam pemilihan kepala daerah bagi partai yang berkonflik. Menurut dia, kemungkinan calon yang diusung kedua kubu akan berbeda.

Semestinya, lanjut dia, KPU memperbolehkan masing-masing kubu mengajukan calon masing-masing.

"Kalau menurut saya, tidak harus seperti itu. Kalau calonnya sama, ya alhamdulillah. Kalau beda, ya diterima saja," ujar Arsul di Jakarta, Minggu (12/7/2015).

Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memutuskan kepengurusan PPP versi Muktamar Surabaya sebagai kepengurusan sah. Jika kubu Muktamar Jakarta akan mengajukan kasasi, masih ada batas waktu sebelum Desember untuk keluar putusan berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung. (baca: PTTUN Kabulkan Banding Pengurus PPP Kubu Romahurmuziy)

"Siapa yang menang pada kasasi itu yang dianggap sah sebagai calon. Jadi sekarang ini calon yang keabsahannya masih bersyarat," kata Asrul.

Namun, kata Arsul, risikonya calon kepala daerah tersebut tidak dapat melakukan kampanye karena statusnya sebagai calon yang keabsahannya masih bersyarat. Sementara peraturan KPU melarang calon untuk menggunakan biaya sendiri dalam berkampanye.

Arsul juga mengungkapkan permasalahan lain yang dihadapi PPP mengenai keputusan pengusungan calon bersama. PPP yang memiliki Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM dengan keputusan sah hanya kubu Romahurmuziy.

Sementara PPP versi Muktamar Jakarta yang dipimpin oleh Djan Faridz tidak memegang SK Menteri atas kepengurusan yang sah. (baca: Konsolidasi Pilkada, PPP Kubu Romy Akan Gelar Rapimnas II)

"Persoalannya, kalau PPP itu Rommy dengan siapa? Djan tidak punya SK, dia tidak mungkin mengajukan dan menandatangani formulir. SK tidak punya, keputusan pengadilan kalah," kata Arsul.

Berbeda dengan Djan yang tidak memiliki legalitas apa pun, Arsul lantas membandingkannya dengan dua kubu di Partai Golkar. Menkumham mengeluarkan SK Menteri atas kepengurusan kubu Agung Laksono. Namun, Aburizal Bakrie juga memegang SK Menteri atas Munas Riau.

Menurut Arsul, dengan sama-sama memegang SK Menteri, kedua kubu dapat mengajukan calon untuk Pilkada.

Arsul mengatakan, kecuali Djan meminta kepengurusan PPP sebelumnya yang diketuai Suryadharma Ali untuk menandatangani berkas-berkas Pilkada. Namun, Arsul merasa hal tersebut tidak mungkin karena Suryadharma kini menjadi pesakitan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Berhubung SDA tidak bisa, maka salah satu dari perwakilannya. Waketumnya kan Lukman, Imron pangkapi, sama juga dengan kubu di sini (kubu Rommy)," kata Arsul.

Sebelumnya, KPU mengizinkan partai politik yang berselisih untuk bersama-sama mengusung satu calon dalam pemilihan kepala daerah serentak. Pendaftaran akan dimulai pada 26-28 Juli 2015. (baca: KPU Izinkan Dua Kubu di Golkar dan PPP Usung Calon Bersama Saat Pilkada)

Keputusan itu diambil dalam rapat KPU bersama Bawaslu, Kemendagri, dan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2015).

Syaratnya, kepengurusan parpol yang berselisih tersebut harus mengajukan satu pasangan calon kepala daerah yang sama. Jika tidak, maka KPU tidak dapat menerima pendaftaran tersebut. Nantinya, KPU akan merevisi Pasal 36 PKPU No 9/2015 untuk menjalankan kesimpulan rapat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com