Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/07/2015, 16:18 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- DPP Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Surabaya yang dipimpin M Romahurmuziy akan menggelar Rapat Pimpinan Nasional II, Senin (13/7/2015). Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi mengatakan, Rapimnas dilakukan untuk konsolidasi Pilkada serentak 2015.

"Rapimnas besok untuk konsolidasi organisasi supaya Dewan Pimpinan Pusat dan Wilayah tidak mengalami keraguan lagi soal kubu yang sah dalam Pilkada adalah versi Muktamar Surabaya," ujar Achmad di Kantor PPP, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (12/7/2015).

Achmad mengatakan, Rapimnas akan dilakukan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, pukul 13.00 WIB. Forum tersebut akan dihadiri oleh pengurus harian DPP PPP, ketua dan sekretaris DPW se-Indonesia, pimpinan Majelis DPP, dan anggota fraksi PPP DPR RI.

Untuk menyambut Pilkada serentak, DPP PPP kubu Romy telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 108 calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Bahkan, uji tersebut dilakukan sebelum adanya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang memenangkan kepengurusan PPP versi Muktamar Surabaya.

Dari seratusan calon tersebut, sebanyak 45 orang di antaranya merupakan petahana. Sementara sisanya sebanyak 25 orang anggota DPRD, tokoh agama, tokoh masyarakat, pengusaha, dan aktivis. (baca: PPP Kubu Romy Gelar "Fit and Proper Test" 108 Calon Kepala Daerah)

Berdasarkan putusan PTTUN yang diunggah di laman resmi PTTUN, majelis hakim yang diketuai oleh Didik Andy Prastowo, Jumat (10/7/2015), memutuskan menerima permohonan banding pengurus PPP hasil Muktamar Surabaya.

Majelis hakim juga membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT tanggal 25 Februari 2015. Putusan PTUN itu membatalkan surat keputusan Menkumham yang mengakui pengurus hasil Muktamar Surabaya sebagai pengurus sah partai berlambang Kabah tersebut.

Selain itu, majelis hakim menghukum mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali dan Akhmad Gojali Harahap selaku penggugat/terbanding membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan banding ditetapkan sebesar Rp 250.000.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Airlangga Anggap Biasa Pertemuan antara Luhut dan Puan

Airlangga Anggap Biasa Pertemuan antara Luhut dan Puan

Nasional
Arsul Sani Jadi Hakim MK, DPR Diingatkan Tak Intervensi Kekuasaan Kehakiman

Arsul Sani Jadi Hakim MK, DPR Diingatkan Tak Intervensi Kekuasaan Kehakiman

Nasional
Polri Buka Peluang Periksa Kapolda Kaltara Terkait Pengusutan Kematian Ajudannya

Polri Buka Peluang Periksa Kapolda Kaltara Terkait Pengusutan Kematian Ajudannya

Nasional
PSI Ganti Kepengurusan, KPU Pastikan Pendaftaran Bacaleg PSI Tetap Sah

PSI Ganti Kepengurusan, KPU Pastikan Pendaftaran Bacaleg PSI Tetap Sah

Nasional
Temui Relawan Bara JP, Kaesang Bilang Tak Diperintah Jokowi

Temui Relawan Bara JP, Kaesang Bilang Tak Diperintah Jokowi

Nasional
Tolak Gugatan soal Sistem Zonasi PPDB, MK: Itu Masalah Penerapan Aturan

Tolak Gugatan soal Sistem Zonasi PPDB, MK: Itu Masalah Penerapan Aturan

Nasional
Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ganjar Pranowo pada Rapat TPN Hari Ini

Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ganjar Pranowo pada Rapat TPN Hari Ini

Nasional
PPP Mau Cawapres Ganjar dari Kaum Agamis, Bisa Sandiaga Uno atau Mahfud

PPP Mau Cawapres Ganjar dari Kaum Agamis, Bisa Sandiaga Uno atau Mahfud

Nasional
Stafanus Roy Rening Didakwa Rintangi Penyidikan Lukas Enembe

Stafanus Roy Rening Didakwa Rintangi Penyidikan Lukas Enembe

Nasional
Kunjungi Bara JP di Safari Politik Perdananya, Kaesang: Politik Digerakan Relawan

Kunjungi Bara JP di Safari Politik Perdananya, Kaesang: Politik Digerakan Relawan

Nasional
Mahfud Minta Polri Antisipasi Gangguan Distribusi Logistik Pemilu 2024

Mahfud Minta Polri Antisipasi Gangguan Distribusi Logistik Pemilu 2024

Nasional
Penetapan Arsul Sani Jadi Hakim MK oleh DPR Dinilai Terburu-buru dan Tak Transparan

Penetapan Arsul Sani Jadi Hakim MK oleh DPR Dinilai Terburu-buru dan Tak Transparan

Nasional
Revisi UU ASN Akan Bubarkan Lembaga KASN

Revisi UU ASN Akan Bubarkan Lembaga KASN

Nasional
Satgas TPPU Ancam Serahkan Penanganan Dugaan TPPU Emas Batangan Rp 189 Triliun ke Penegak Hukum

Satgas TPPU Ancam Serahkan Penanganan Dugaan TPPU Emas Batangan Rp 189 Triliun ke Penegak Hukum

Nasional
Pemerintah Tambah Pasokan Beras Operasi Pasar Jadi 100.000 Ton

Pemerintah Tambah Pasokan Beras Operasi Pasar Jadi 100.000 Ton

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com