JAKARTA, KOMPAS.com - DPP Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Surabaya yang dipimpin M Romahurmuziy akan menggelar Rapat Pimpinan Nasional II, Senin (13/7/2015). Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi mengatakan, Rapimnas dilakukan untuk konsolidasi Pilkada serentak 2015.
"Rapimnas besok untuk konsolidasi organisasi supaya Dewan Pimpinan Pusat dan Wilayah tidak mengalami keraguan lagi soal kubu yang sah dalam Pilkada adalah versi Muktamar Surabaya," ujar Achmad di Kantor PPP, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (12/7/2015).
Achmad mengatakan, Rapimnas akan dilakukan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, pukul 13.00 WIB. Forum tersebut akan dihadiri oleh pengurus harian DPP PPP, ketua dan sekretaris DPW se-Indonesia, pimpinan Majelis DPP, dan anggota fraksi PPP DPR RI.
Untuk menyambut Pilkada serentak, DPP PPP kubu Romy telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 108 calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Bahkan, uji tersebut dilakukan sebelum adanya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang memenangkan kepengurusan PPP versi Muktamar Surabaya.
Dari seratusan calon tersebut, sebanyak 45 orang di antaranya merupakan petahana. Sementara sisanya sebanyak 25 orang anggota DPRD, tokoh agama, tokoh masyarakat, pengusaha, dan aktivis. (baca: PPP Kubu Romy Gelar "Fit and Proper Test" 108 Calon Kepala Daerah)
Berdasarkan putusan PTTUN yang diunggah di laman resmi PTTUN, majelis hakim yang diketuai oleh Didik Andy Prastowo, Jumat (10/7/2015), memutuskan menerima permohonan banding pengurus PPP hasil Muktamar Surabaya.
Majelis hakim juga membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT tanggal 25 Februari 2015. Putusan PTUN itu membatalkan surat keputusan Menkumham yang mengakui pengurus hasil Muktamar Surabaya sebagai pengurus sah partai berlambang Kabah tersebut.
Selain itu, majelis hakim menghukum mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali dan Akhmad Gojali Harahap selaku penggugat/terbanding membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan banding ditetapkan sebesar Rp 250.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.