"Hakim itu tidak boleh diseragamkan, hati nurani itu kan ada, justru salah kalau kita seragamkan, nanti tidak sesuai dengan hati nurani," ujar Hatta saat ditemui seusai bertemu Pimpinan MPR di Gedung MA, Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Hatta mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan telah memberikan petunjuk bagi hakim untuk mengadili sidang praperadilan. Sementara, mengenai hukum acara, menurut Hatta, tidak ada yang perlu untuk diperbaiki.
Hatta mengatakan, perbedaan cara pandang hakim dalam mengadili praperadilan merupakan kewenangan hakim untuk mendapat kebebasan menentukan cara pandang sesuai hati nurani. Ia juga membantah adanya putusan praperadilan yang masuk pada pokok perkara.
"Tidak ada, yang saya lihat dalam beberapa putusan praperadilan, tidak ada yang masuk pada pokok perkara," kata Hatta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.